Ilustrasi wanita kenakan cadar
Jakarta – Otoritas Aljazair mengeluarkan pelarangan bagi perempuan mengenakan cadar atau niqab selama berada di tempat kerja pada Kamis (18/10) waktu setempat.
Dilansir Reuters, Aljazair telah terpecah antara bentuk-bentuk Islam moderat dan yang lebih radikal sejak itu jatuh ke dalam tahun-tahun perang saudara pada tahun 1992 ketika sebuah pemerintah yang didukung militer membatalkan pemilihan bahwa sebuah partai Islamis siap untuk menang.
Sebagian besar wanita Aljazair tidak mengenakan niqab, kebiasaan yang diimpor dari negara-negara Arab yang lebih tradisional konservatif seperti Arab Saudi, tetapi keputusan tersebut kemungkinan akan dikritik oleh minoritas Salafi Aljazair.
Para Salafi mendukung tegas versi Wahhabi dari Sunni Islam Saudi dan menentang Islam mainstream Sufi yang mendominasi Aljazair dan negara-negara Afrika Utara lainnya.
Kekerasan telah berkurang secara dramatis sejak peperangan mereda di sekitar pergantian milenium, tetapi kekerasan dari kelompok-kelompok jihadis bersenjata terus melancarkan serangan, terutama di daerah-daerah terpencil.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/42494/Aljazair-Larang-Penggunaan-Cadar-di-Tempat-Kerja/