Alasan Tersangka Wali Kota Cilegon Soal Duit Rp1,5 Miliar
Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Aryadi (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)
Jakarta – Wali Kota Cilegon, Banten, Tubagus Iman Aryadi akhirnya dijebloskan ke jeruji besi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (24/9/2017) dinihari. Politikus Partai Golkar itu ditahan usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan izin analisis dampak lingkungan (Amdal) untuk proyek pembangunan Transmart.
Pantauan Jurnas.com, Tubagus Iman keluar dari gedung KPK sekitar pukul 00.05 WIB. Mengenakan rompi tahanan KPK, Tubagus Iman tampak dikawal petugas KPK dan beberapa petugas kepolisian saat digelandang ke mobil tahanan.
Kepada awak media, Tubagus Iman sempat memberikan keterangan. Ia tak membantah uang dari PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan PT Brantas Abipraya senilai Rp 1,5 miliar terkait izin amdal untuk pembangunan Transmart.
“Hanya berkaitan dengan soal perizinan gitu ya,” ungkap Tubagus Iman sebelum memasuki mobil tahanan KPK.
Meski demikian, Tubagus mengklaim jika uang tersebut bukan untuknya. Ia mengklaim uang tersebut merupakan sponsorship untuk Cilegon United Football Club. Sebagaimana diketahui, Tubagus Iman merupakan Ketua Dewan Pembina Cilegon United Football Club.
Ia juga menepis uang dari dua perusahaan itu ke Cilegon United Football Club sebagai modus untuk menyamarkan uang dugaan suap. “Itu berkaitan dengan soal kami mencari sponsorship untuk tim sepakbola kota Cilegon,” ujarnya.
“Kita lihat ada antusias liga sepak bola Cilegon, kita carikan sponsorship, dan langsung ditransfer ke CU (Cilegon United Football Club), jadi bukan, kita tidak menerima apapun berkaitan soal uang dan gratifikasi,” ujarnya lagi.
Setelah Tubagus Iman, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penananaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira (ADP) tampak keluar gedung lembaga antirasuah sekitar pukul 00.10 WIB. Dita Prawira yang mengenakan rompi tahanan KPK hanya bungkam saat digelandang petugas ke mobil tahanan.
Setelah Dita, Eka Wandoro (EDW) selaku Legal Manager PT KIEC menyusul keluar gedung KPK sekitar pukul 00.15 WIB. Tak hanya bungkam, Eka yang sudah mengenakan rompi orange tampak berusaha menutupi wajahnya saat disorot kamera video awak media.
Sama seperti Eka dan Dita Prawira, tersangka Bayu Dwinanto Utomo (BDU) selaku Project Manajer PT Brantas Abipraya juga bungkam saat digelandang petugas KPK menuju mobil tahanan KPK. Tak sepatah kata terucap saat awak media mengkonfirmasi sejumlah pertanyaan.
Jejak itu juga diikuti oleh Hendri (H) asal swsta yang diduga sebagai perantara suap. Hendri yang keluar gedung KPK sekitar pukul 01.17 WIB juga kompak bungkam saat diberondong sejumlah pertanyaan oleh awak media. Termasuk saat disinggung soal dugaan suap untuk Tubagus Iman.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan penahanan tersebut. Menurut Febri mereka ditahan di rumah tahanan (Rutan) terpisah.
Dikatakan Febri, Tubagus Iman ditahan di Rutan KPK; Dipta Prawira ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur; Eka Wandoro ditahan di Rutan Polres Jakpus; Bayu Dwinanto Utomo ditahan di Rutan Polres Jaktim, dan Hendri ditahan di Rutan Jakpus.
Sementara itu, tersangka Tubagus Donny Sugihmukti (TDS) selaku Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) tidak ikut diciduk saat tim Satgas KPK melakukan Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Cilegon pada Jumat (22/9/2017). Dikabarkan saat OTT itu, Tubagus tengah berada di luar kota.
“Para tersangka ditahan 20 hari pertama. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” tutur Febri saat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan Transmart. Keenam tersangka itu yakni, Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Aryadi; Ahmad Dita Prawira (ADP) selaku Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penananaman Modal Kota Cilegon.
Kemudian, Hendri (H) asal swsta. Kemudian Bayu Dwinanto Utomo (BDU) selaku Project Manajer PT Brantas Abipraya ; Tubagus Donny Sugihmukti (TDS) selaku Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC); dan Eka Wandoro (EW) selaku Legal Manager PT KIEC.
Tubagus, Ahmad Dita Prawira (ADP) dan Hendri (H) dijerat atas dugaan penerima suap. Sementara Bayu Dwinanto Utomo (BDU); Tubagus Donny Sugihmukti (TDS) dan Eka Wandoro (EW) selaku Legal Manager PT KIEC dijerat sebagai tersangka atas dugaan pemberi suap.
Diduga uang suap dari anak perusahaan PT Krakatau Steel (Persero) dan PT Brantas Abipraya itu terkait pengurusan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan Transmart. Transmart diketahui merupakan salah satu anak perusahaan dari Trans Retail milik Chairul Tanjung.
Di Cilegon, Transmart berencana membuka cabang di wilayah milik PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC). Sementara pelaksanaan proyek akan dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya.
PT KIEC sudah mendapatkan izin prinsip pembangunan Transmart untuk melaksanakan proyek. Namun, pembangunan belum bisa dilakukan lantaran belum mendapat restu mengenai Amdal tersebut.
Karena itu, PT Brantas Abipraya dan PT KIEC akhirnya mengeluarkan kocek Rp 1,5 miliar untuk memuluskan izin Amdal tersebut. Suap senilai Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Cilegon itu diduga dialirkan melalui rekening Cilegon United Football Club. PT KIEC menyetorkan uang sebesar Rp 700 juta. Sementara PT Brantas Abipraya menyetorkan uang Rp 800 juta.
Pengiriman uang tersebut merupakan modus baru untuk menyamarkan suap menggunakan saluran Corporate Social Responsibility (CSR). Pengiriman uang itu tercatat sebagai donasi atau sponsorship.
Bukan tanpa sebab uang itu ditampung dalam rekening club sepak bola tersebut. Pasalnya, dua perusahaan pemberi suap itu awalnya kebingungan mengenai mekanisme penyerahan uang agar dapat disamarkan. Tubagus yang merupakan Ketua Dewan Pembina Cilegon United Football Club memerintahkan agar uang dikirimkan ke rekening klub sepak bola.
Atas perbuatan itu, Iman, Dita dan Hendri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Bayu Dwinanto, Dony dan Eka yang diduga selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain mengamankan sembilan orang, tim juga mengamankan uang dugaan suap senilai Rp 1,152 miliar. Tak hanya itu, tim juga menyegel sejumlah tempat. Yakni, kantor badan perizinan terpadu dan penanaman modal kota Cilegon; kantor Cilegon United Football Club; dan Beberapa ruangan di PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC). Kemudian beberapa ruangan di kantor PT Brantas Abipraya, seperti ruangan direksi, accounting, finance dan legal.
TAGS : Tubagus Imam Ariyadi Cilegon
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22250/Alasan-Tersangka-Wali-Kota-Cilegon-Soal-Duit-Rp15-Miliar/