Ahok dan Veronica Tan
Jakarta – Kuasa hukum mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Josefina A. Syukur memastikan kliennya tidak akan hadir pada sidang gugatan cerai dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu.
Menurut Josefina, Ahok -sapaan Basuki Tjahaja Purnama– berharap bahwa gugatan cerainya dikabulkan pihak majelis hakim serta hak asuh anak diberikan kepada Basuki.
“Pak Ahok terus berdoa agar dikabulkan semua gugatannya termasuk hak asuk anak agar diberikan majelis hakim kepada Pak Ahok,” Josefina dalam pesan singkatnya, Rabu.
Josefina juga memastikan bahwa Basuki tidak berpikir untuk rujuk dengan istrinya, Veronica Tan. “Tidak ada itu (rujuk). Harapannya agar gugatannya dikabulkan,” katanya.
Basuki T Purnama melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A Syukur pada 5 Januari 2017.
Mahligai rumah tangga Basuki-Veronica retak diduga karena diterpa isu orang ketiga. Basuki kini masih mendekam di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama. (Ant)
TAGS : Basuki Tjahaja Purnama Ahok Gugatan Cerai
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/31763/Ahok-Dipastikan-Tidak-Hadiri-Sidang-Putusan-Cerai/