Terpidana kasus suap pembangunan wisma atlet Sea Games Mindo Rosalina Manulang
Jakarta – Mantan anggota DPR RI M Nazaruddin menggelontorkan sejumlah uang kepada beberapa anggota DPR dan Banggar DPR agar anggaran dua proyek disetujui. Nazaruddin menyetorkan uang sebesar 7 persen dari nilai anggaran yang diminta.
Hal itu terungkap saat Mantan Direktur Marketing Permai Grup, Mindo Rosalina Manulang bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/8/2017). Kedua proyek itu yakni pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2010 dan proyek pembangunan Wisma Atlet serta gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Proyek Wisma Atlet sendiri membutuhkan anggaran Rp 190 miliar. Sedangkan pembangunan RS Udayana mendapat anggaran Rp 40 miliar. “Misalnya ke Komisi X DPR, kita setor dulu 7 persen, baru mereka sepakat diketok. Dulu masih jamannya Pak Jhoni Allen, lalu Pak Koster dan Ibu Angie,” ungkap Rosa saat bersaksi dalam persidangan.
Menurut Rosa, PT DGI ditunjuk oleh Nazaruddin untuk mengerjakan dua proyek tersebut. Dikatakan Rosa, dirinya diminta oleh Nazaruddin untuk berkomunikasi dengan PT DGI terkait proses tersebut.
Nah, saat itu Nazaruddin memberitahu bahwa anggaran kedua proyek tersebut telah disetujui oleh DPR RI. Soal setoran uang sebesar 7 persen dari nilai anggaran yang diminta, kata Rosa, nantinya akan ditagih kepada kontraktor yang akan melaksanakan proyek.
“Waktu itu, dia (Nazaruddin) sampaikan bahwa dia sudah setor ke semua anggota Banggar DPR termasuk semua di Komisi,” terang Rosa.
TAGS : Korupsi Korporasi Nazaruddin KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19942/Agar-Proyek-Lancar-Nazaruddin-Suap-Anggota-DPR/