Politikus Golkar, Ade Komaruddin
Jakarta – Mantan Ketua DPR, Ade Komarudin alias Akom dan istrinya Netty Marliza kompak tak memenuhi panggilan alias mangkir pemeriksaan penyidik KPK. Padahal, pasangan suami istri itu sedianya hari ini, Senin (3/7/2017) diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
“Ada dua saksi yang tidak datang Ade Komarudin dan dan Netty,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta.
Menurut Febri, Akom dan Netty telah memberitahukan kepada penyidik KPK atas ketidakhadirannya. Atas ketidakhadiran tersebut, kata Febri, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Akom dan Netty.
“Yang bersangkutan sudah sampaikan informasi ketidakhadirannya karena sedang tidak berada di Jakarta dan akan dijadwalkan ulang,” terang Febri.
Akom sebelumnya pernah diperiksa saat kasus kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto masih dalam tahap penyidikan.
Dalam surat dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto, Akom disebut menerima uang dugaan korupsi e-KTP sebesar USD 100 ribu. Meski Akom telah berulang kali membantah, Febri tak membantah pemeriksaan terhadap Akom dan istrinya dalam proses penyidikan Andi Narogong bakal ditelisik seputar dugaan aliran dana e-KTP.
“Indikasi aliran dana jadi concern KPK, apalagi di fakta persidangan kita sudah sampaikan beberapa indikasi aliran dana itu terkonfirmasi di persidangan,” tandas Febri.
Seperti diketahui, Andi Narogong sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini lantaran diduga menguntungkan diri sendiri, pihak lain, dan korporasi. Perbuatan Andi bersama-sama Irman dan Sugiharto itu, diduga menyebabkan negara merugi Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Andi sendiri diduga berperan kuat dalam mengatur proyek tender e-KTP. Sejumlah aliran uang pun disebutkan berputar disekitarnya. Salah satu peran besar Andi yakni mengumpulkan perusahaan yang akan bermain di tender proyek e-KTP. Andi dan sejumlah perusahaan yang berkantor di Ruko Fatmawati, Jakarta Selatan berusaha merancang detail proyek yang akan ditenderkan.
Atas dugaan itu, Andi dijerat Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
TAGS : Ade Komarudin KPK mangkir
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18295/Ade-Komarudin-dan-Istri-Kompak-Mangkir-Pemeriksaan-KPK/