Priyo Budi Santoso
Jakarta – Saksi Syamsurachman membenarkan ada penyerahan uang kepada politikus Partai Golkar Priyo Budi Santoso. Menurut Syamsurachman, Fahd selaku Ketua Gema MKGR dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra selaku Sekjen Gema MKGR yang menyerahkan uang tersebut.
“Saya tahu setelah dengar cerita dari Ketua Umum (Fahd). Waktu itu pekerjaan sudah selesai kerja, karena punya kewajiban memberikan ke Priyo, Sekjen (Dendy) tanya minta arahan,” ucap Syamsu saat bersaksi untuk dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran dengan terdakwa Fahd El Fouz di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/7/2017).
Setelah itu, Fahd, Dendy dan banyak orang lainnya berkunjung ke kediaman Priyo. Dikatakan Syamsu, Fahd dan Dendy saat masuk kerumah membawa tas.
Syamsu sendiri usai acara selesai sempat bertanya kepada Fahd mengenai isi tas tersebut. Fahd, ungkap Syamsu, saat itu mengatakan bahwa tas tersebut berisi pemberian uang untuk Priyo.
Berdasarkan keterangan Fahd dan Dendy, uang saat itu diserahkan kepada Agus Suprianto selaku adik Priyo.
Dendy dalam persidangan sebelumnya menyebut jika jatah yang diberikan kepada Priyo sebesar Rp 3 miliar. “Katanya itu setoran untuk PBS (Priyo Budi Santoso). Berdasarkan Ketum dan Sekjen, diberikan ke Mas Agus Suprianto, adiknya Priyo,” ungkap Syamsu.
Fahd sebelumnya didakwa bersama-sama dengan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra.
Ketiganya menerima suap sebesar Rp 14,3 miliar karena telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer.Kemudian, menjadikan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab sucil Al Quran tahun 2011. Kemudian memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Al Quran tahun 2012.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK dijelsakan bahwa Fahd dijanjikan imbalan yang besarnya disesuaikan dengan nilai proyek, apabila ia bersedia menjadi broker atau perantara proyek.
Fahd dalam catatannya menulis jika Priyo yang namanya disingkat menjadi PBS, akan mendapat fee sebesar 1 persen dari nilai proyek pengadaan laboratorium komputer tahun 2011 sebesar Rp 31,2 miliar. Priyo selain itu mendapat jatah sebesar 3,5 persen dalam proyek pengadaan Al Quran tahun 2011. Proyek tersebut senilai Rp 22 miliar
TAGS : Suap Alquran KPK Priyo Budi Santoso
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19354/Ada-Uang–Korupsi-Al-Quran-ke-Priyo-Budi-Santoso/