Ada Dollar Mengalir dari Sekjen KONI ke BPK
Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta – Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) E F Hamidy diduga memberikan uang kepada Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Abdul Latief. Diduga uang yang diberikan senilai 80.000 dollar AS.
Pemberian uang 80.000 dollar AS itu terungkap saat mantan Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK, Ali Sadli bersaksi dalam sidang kasus suap antara pejabat BPK dan pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/9/2017). Dalam persidangan, jaksa KPK mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Ali Sadli.
Salah satunya, mengenai penerimaan uang 80.000 dollar AS. Diduga uang itu untuk pencalonan Abdul Latief sebagai anggota BPK. “Itu hal lain, uang pinjaman teman saya,” kata Ali Sadli saat bersaksi.
Jaksa KPK M Takdir Suhan kemudian mengkonfirmasi pernyataan Ali tersebut. Jaksa menanyakan kepada Ali apakah dirinya mengetahui nama E F Hamidi dan Abdul Latief. “Saya kenal Pak. Abdul Latief salah satu eselon satu di BPK. E F Hamidy Sekjen KONI,” ungkap Ali.
Ali akhirnya menjelaskan bahwa uang tersebut adalah pinjaman Latief kepada Hamidy setelah dikonfirmasi Jaksa mengenai kaitan dengan uang tersebut. Uang itu untuk keperluan Latief yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota atau pimpinan BPK.
Kemudian, Jaksa KPK mengkonfirmasi salah satu istilah yang diungkapkan Ali dalam BAP. Sayangnya Ali tak menjelaskan secara spesifik mengenai istilah itu. “Ini ada istilah tambahan untuk tembakan. Apa maksudnya?,” tanya jaksa Takdir.
Ali mengaku bukan bagian dari tim sukses Abdul Latief. Uang tersebut, disebut Ali, sudah dikembalikan kepada E F Hamidy.
TAGS : Kasus Korupsi Auditor BPK Sekjen KONI
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22439/Ada-Dollar-Mengalir-dari-Sekjen-KONI-ke-BPK-/