Take a fresh look at your lifestyle.

Ada Bukti Suap Proyek PLTU Riau-1 dari Rumah Dirut PLN

0
Ada Bukti Suap Proyek PLTU Riau-1 dari Rumah Dirut PLN

Dirut PLN Sofyan Basir (foto:VIVA)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi sejumlah bukti dugaan terkait pemulusan kontrak kerjasama pembangunan proyek PLTU Riau-1‎ di rumah Direktur Utama PT PLN Sofyan Basri. Bukti itu ditemukan saat tim menggeledah kediaman orang nomor wahid di perusahaan plat merah tersebut.

“Kita temukan beberapa bukti,” ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (16/7/2018).



Di antara barang bukti yang bakal dipelajari penyidik KPK adalah sejumlah dokumen yang terkait proyek PLTU, barang bukti eletronik, termasuk rekaman CCTV. Dari rekaman CCTV yang telah diamankan, tim akan mendalami dan mengembangkan siapa saja yang pernah membahas proyek PLTU di Riau-1.

Sementara dari dokumen yang telah diamankan, tim juga bakal menelisik kerja sama PLN dengan sejumlah pihak. Termasuk Blackgold Natural Resources Limited, yang salah satu pemegang sahamnya Johannes Budisutrisno Kotjo telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih‎ senilai Rp 4,8 miliar.

“Akan dipelajari lebih lanjut dari penyitaan itu. Kita mencari 2 hal, informasi terkait dengan dugaan aliran  dana yang sudah mengalir totalnya Rp 4,8 miliar bagian dari 500 juta yang diamankan dari OTT, kemudian transaksinya bagaimana ini sangat panting. Juga didalami lebih lanjut terutama terkait kerjasama pada PLTU di Riau-1,” ungkap Febri.

‎Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Eni dan Johannes B Kotjo sebagai tersangka. KPK menduga Eni Maulani Saragih telah menerima suap sebanyak 4,8 miliar secara bertahap dari Johannes B Kotjo. Uang tersebut diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Eni yang diduga sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Johannes yang diduga sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Keduanya kini mendekam di rumah tahanan KPK.‎

TAGS : PLN KPK Proyek PLTU

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37772/Ada-Bukti-Suap-Proyek-PLTU-Riau-1-dari-Rumah-Dirut-PLN/

Leave A Reply

Your email address will not be published.