Take a fresh look at your lifestyle.

Siapa yang Menjadi Korban Kekerasan Seksual? Begini Cara Melapornya

0

Ada cara mudah untuk melapor bagi siapa yang menjadi korban kekerasan seksual. Sebagaimana diketahui, dalam beberapa waktu terakhir banyak kasus yang menimpa kalangan perempuan mengemuka.

Namun, banyak dari kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang tidak dilaporkan secara resmi. Salah satu alasannya adalah ketidaktahuan masyarakat tentang bagaimana dan kepada siapa melapor.

Nah begini ternyata cara untuk melaporkan bagi siapa yang menjadi korban kekerasan seksual di Bandung. Hal ini penting dipahami dan juga wajib untuk mempelajarinya agar bisa melindungi para korban.

Selain itu, dengan cara melaporkan kejadian tersebut artinya kita ikut berperan membantu dalam menindaklanjuti apa yang dialami korban yang terkena kekerasan dan pelecehan seksual.

Jika warga Kota Bandung mengalami atau mengetahui adanya tindakan kekerasan dan pelecehan seksual bisa melapor ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bandung.

Pelapor bisa datang secara langsung ke Kantor UPTD PPA di Jalan Tera no. 20, Kelurahan Braga, Kecamantan Sumur Bandung atau bisa juga melapor secara online di:

1. Whatsapp (0838-2110-5222);

2. E-mail ([email protected]);

3. Instagram (bdg.dp3a);

3. Telepon (022-7230875);

4. Aplikasi Senandung Perdana;

5. Hotline 129 dan aplikasi SAPA 129;

6. Aplikasi Lapor!; dan

7. Layanan Bandung Siaga 112.

Menurut Konsulat Umum Bidang Psikologi di UPTD PPA Kota Bandung, Ratna Furi Mulya, korban kekerasan dan pelecehan seksual akan mengalami dampak psikologis dan dampak fisik.

Dijelaskan Ratna, korban yang menjadi korban bahkan bisa mengalami stres, trauma, depresi, syok dan masih banyak dampak psikologis lainnya yang bisa membahayakan bagi korban.

BACA JUGA  Antisipasi Terlibat Judi Online, Ponsel Anggota Polsek Cileunyi Diperiksa

Selain itu, lanjut dia, dampak fisik yang tak kalah membahayakan juga menghantui korban, seperti luka internal, pendarahan, dan Penyakit Menular Seksual (PMS).

“Segeralah melapor jika Anda menemukan kasus kekerasan dan pelecehan seksual supaya korban mendapat pendampingan, pengobatan, dan rehabilitasi setelah mengalami pamgalaman traumatis yang sangat membekas ini,” imbau Ratna dalam keterangannya kepada Wartawan.id.

Diutarakan Konsulat Umum Bidang Psikologi di UPTD PPA Kota Bandung, ada kecenderungan korban akan ragu dan enggan untuk melapor karena banyak faktor.

“Pertama ada rasa malu, terus kaget atau syok karena bisa jadi tidak terduga atau tidak terprediksi, dan biasanya refleks badan ketika kaget jadi membeku. Itu yang membuat sulit untuk lapor dan cerita,” tutur Ratna.

“Tentunya ada rasa sakit juga, berkecamuk antara marah dan sedih. Itu sebabnya sulit untuk melapor, karena pengalaman seksual ini melibatkan banyak hal,” katanya menambahkan.

Lalu apa yang sebaiknya yang harus dilakukan saat diri sendiri yang menjadi korban kekerasan seksual?

“Butuh dibantu dan butuh perlindungan. Misalnya di tempat yang mudah dijangkau setidaknya minta tolong kepada warga sekitar dulu,” ucap Ratna

Utamakan pihak berwenang seperti RT/RW, kamtibmas, polsek terdekat, atau jika membutuhkan bantuan medis bisa ke tenaga medis terdekat, bidan, puskesmas,” tuturnya menandaskan.

Itulah, cara mudah untuk melapor bagi siapa yang menjadi korban kekerasan seksual.

Leave A Reply

Your email address will not be published.