Ankara – Pada Senin (5/6) lalu, sejumlah negara Timur Tengah, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain, Mesir, Yaman, Libya dan Maladewa memutuskan hubungan diplomatik dengan Qatar. Mereka menganggap bahwa Qatar memberikan dukungan terhadap ISIS dan jaringan al-Qaeda.
Langkah berbeda diambil oleh Turki pada hari Rabu (7/6). Majelis Nasional Turki telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang membuka pintu bagi Turki menggelar pasukan di pangkalan militernya di Qatar.
Persetujuan itu memiliki hubungan dengan langkah Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, yang pada Selasa (6/6) menyatakan ketidaksetujuannya atas isolasi yang diberlakukan untuk Qatar.
“Saya berharap semua sanksi terhadap Qatar akan dicabut sesegera mungkin,” ucap Erdogan dilansir XinHua.
RUU yang telah disetujui oleh parlemen Turki itu, menurut media setempat, disusun sebelum krisis Qatar terjadi dan didukung oleh 240 suara anggota perlemen. Isi RUU itu mencakup dua hal penting, yaitu; mengizinkan pasukan Turki ditempatkan di Qatar dan menyetujui kesepakatan kerjasama dua negara dalam hal pelatihan militer untuk Qatar.
Langkah Turki dinilai menumbuhkan perspektif baru atas krisis Qatar. Langkah Angkara juga secara tegas mendukung Qatar dalam menghadapi isolasi diplomatik dan perdagangan dari sejumlah negara di Timur Tengah.
Pada tahun 2014, Turki membangun instalasi pangkalan militer di Qatar yang dituangkan dalam sebuah kesepakatan bilateral.
Menurut Hurriyet Daily News, pada tahun 2015, Duta Besar Turki untuk Qatar, Ahmet Demirok, menyatakan 3000 AD Turki akan ditempatkan di pangkalan yang rencananya sebagai pelatihan militer bersama.[]
TAGS : recep erdogan majelis nasional turki krisis qatar
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/17258/Turki-Sahkan-RUU-Mendukung-Qatar/