Take a fresh look at your lifestyle.

841 Napi Budha Dapat Remisi Khusus Waisak

0
841 Napi Budha Dapat Remisi Khusus Waisak

Ilustrasi napi di lapas (foto: Antara)

Jakarta – Memperingati Hari Raya Waisak 2562, Selasa (29/5), Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 841 narapidana beragama Budha.

Sebanyak 832 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapat remisi pengurangan sebagian, sedangkan sembilan narapidana lainnya langsung bebas usai mendapat remisi.



Dari 832 narapidana tersebut, 145 orang menerima remisi 15 hari, 516 orang menerima remisi satu bulan, 151 orang menerima remisi satu bulan 15 hari, dan 20 orang menerima remisi 2 bulan.

Sementara dari sembilan narapidana yg langsung bebas tersebut, enam orang langsung bebas usai menerima remisi satu bulan, dan masing-masing satu orang bebas usai menerima remisi 15 hari, satu bulan 15 hari, dan dua bulan.

“Remisi diberikan kepada narapidana Budha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, berkelakuan baik, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, pada Senin (28/5) lewat siaran pers di Jakarta.

Saat ini, jumlah narapidana pemeluk Agama Budha di lapas dan rutan berjumlah 2.806 orang. Kanwil Sumatera Utara menyumbang penerima remisi terbanyak, yakni 157 narapidana, disusul narapidana dari Kalimantan Barat sebanyak 122 orang dan DKI Jakarta sebanyak 115 orang.

Selain itu, pemberian remisi khusus Waisak tahun 2018 juga telah menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp377.055.000, dengan rincian biaya makan per orang per hari sebesar Rp14.700, dikalikan 25.650 hari tinggal yang dihemat karena remisi.

“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran, menyadari kesalahannya dan dapat mempercepat berintegrasi kembali ke masyarakat,” harap Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Harun Sulianto.

Berdasarkan data Ditjenpas per tanggal 27 Mei 2018, jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni lapas  dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 247.709 orang, terdiri dari narapidana berjumlah 173.880, dan tahanan sebanyak 73.829 orang.

TAGS : Napi Waisak Kemkumham

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/35275/841-Napi-Budha-Dapat-Remisi-Khusus-Waisak/

Leave A Reply

Your email address will not be published.