Juru bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta – Lima anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terpisah. Sebelumnya, KPK juga menjebloskan 13 rekan lainnya ke penjara.
Adapun lima anggota DPRD yakni, Abdul Hakim, Imam Fauzi, Sulik Lestyowati, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani. Sulik Lestyowati dan Tri Yudiani ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jaktim. Sementara Abdul Hakim, Imam Fauzi, dan Syaiful Rusdi ditahan rutan KPK cabang Pomdam Guntur.
“Mereka ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (6/4/2015).
Mereka dijebloskan ke jeruji usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015. Lima tersangka yang mengenakan rompi tahanan KPK kompak bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan oleh awak media. Namun, salah satu tersangka wanita tampak menitikan air mata.
Sebelumnya, KPK telah 13 tersangka asal DPRD Malang yang dijebloskan ke jeruji besi. Adapun 13 tersangka asal DPRD Malang yang telah ditahan yakni, Sahrawi, Bambang Sumarto, Ya`qud Ananda Budban, Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, dan Sukarno. Kemudian, Slamet, Mohan Katelu, HM Zainuddin AS, Suprapto, dan Wiwik Hendri Astuti.
Selain para anggota DPRD Malang itu, KPK juga telah menahan tersangka Wali Kota Malang, Mochamad Anton. Mereka ditahan di Rutan terpisah untuk 20 hari pertama.
KPK sebelumnya telah menetapkan Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015. Anggota DPRD Malang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya, HM Zainudin dan Wiwik Hendri Astut, masing-masing sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Malang.
Kemudian para anggota dewan, yakni, Suprapto, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiana, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Ya`qud Ananda Budban serta Abdul Rachman.
Kasus suap ini pengembangan sebelumnya, setelah menjerat mantan Ketua DPRD Malang M. Arief Wicaksono serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono. KPK menduga Anton selaku Wali Kota Malang dan Jarot memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kota Malang terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang. Adapun perkara yang menjerat Arief dan Jarot telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur.
TAGS : Kota Malang Korupsi Massal KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/31963/5-Tersangka-Anggota-DPRD-Kota-Malang-Susul-13-Kolega-ke-Bui/