Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Jakarta – Dari 2.674 pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah, baru sekitar 317 yang dipecat. Sisanya, sebanyak 2.357 PNS masih aktif bekerja.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, data tersebut masih akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan. Menurutnya, data itu akan terus dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
“Dengan rincian yang telah diberhentikan tidak dengan hormat sejumlah 317 PNS dan yang masih aktif sejumlah 2.357 PNS,” kata Bima, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9).
Kata Bima, jika merujuk Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pihaknya bakal melakukan pemblokiran terhadap data PNS yang terbukti korupsi itu, namun masih belum dipecat.
“Untuk meminimalisasi potensi kerugian keuangan negara maka dilakukan pemblokiran data PNS pada data kepegawaian nasional,” tegasnya.
Bima mengatakan, kewajiban Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberhentikan dengan tidak hormat PNS yang terlibat korupsi telah inkrah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mendukung langkah BKN agar PNS yang terbukti korupsi dan berkekuatan hukum tetap segera dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat. Sehingga, pejabat pembina kepegawaian harus menindaklanjuti setiap putusan pengadilan yang telah inkrah.
Agus menyebut, dasar hukum agar pejabat pembina kepegawaian langsung memecat PNS yang terbukti korupsi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Jadi kepada pejabat itu (yang terbukti korupsi) bisa dikenakan sanksi yang sama, yang dikenakan kepada pejabat yang mestinya diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Agus.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40339/2357-PNS-Terpidana-Korupsi-Masih-Aktif/