Gedung KPK
Jakarta – Berapa pun jumlah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibangun tidak akan bisa memberangus tindak kejahatan korupsi di tanah air. Apa alasannya?
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sistem lembaga hukum yang menjadi utama dalam memberangus tindak kejahatan korupsi di tanah air.
“1000 KPK dibangun tidak akan bisa memberantas korupsi, kalau sistemnya tidak dibangun dan dibenahi,” kata Yusril, dalam rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Hak Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7).
Untuk itu, kata Yusril, keberadaan Pansus Hak Angket KPK dalam rangka melakukan pengawasan terhadap sistem yang selama ini dilakukan di lembaga ad hoc tersebut.
Sebab, lanjut Yusril, DPR sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, berhak untuk membentuk angket. Sebab, hal itu diatur dalam konstitusi.
“Tadi saya menyatakan karena dibentuk oleh UU, maka bisa diangkat. Apakah sudah menjalankan UU itu atau tidak,” tegasnya.
TAGS : Pansus Angket KPK Yusril Ihza Mahendra KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18636/1000-KPK-Dibangun-Tak-Bisa-Berantas-Korupsi-Jika/