Take a fresh look at your lifestyle.

Waw, Ada 6000 Barang Bukti Andi Narogong pada Kasus E-KTP

0
Waw, Ada 6000 Barang Bukti Andi Narogong pada Kasus E-KTP

tersangka proyek e-KTP, Andi Narogong

Jakarta – Berkas tersangka korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong dilimpahkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (7/8/2017). Berkas yang dilimpahkan terdiri sekitar 5000 halaman.

“Pagi ini dilakukan pelimpahan berkas perkara dengan terdakwa Andi Agustinus di kasus e-KTP ke PN Jakarta Pusat (Pengadilan Tipikor Jakarta). Berkas terdiri sekitar lima ribu halaman, yang memuat lebih dari 6 ribu barang bukti, sekitar 150 saksi dan 8 orang ahli,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media melalui pesan singkat.

Dengan pelimpahan itu, Andi Narogong dalam waktu dekat segera menjalani sidang perdana sebagai terdakwa. Menurut Febri, persidangan akan dilakukan setelah mendapat penetapan dari pengadilan.

Persidangan Andi Narogong merupakan babak selanjutnya dari proses hukum kasus e-KTP. Selain Andi, KPK telah menjerat dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, Ketua DPR RI Setya Novanto dan legislator Golkar, Markus Nari. Irman dan Sugiharto telah divonis bersalah.

“Andi adalah terdakwa ke-3 yang akan kami ajukan ke persidangan. Pengawalan publik sangat diperlukan agar kasus ini bisa dituntaskan,” tandas Febri.

TAGS : E-KTP Andi Narogong KPK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19806/Waw-Ada-6000-Barang-Bukti-Andi-Narogong-pada-Kasus-E-KTP/

Leave A Reply

Your email address will not be published.