Take a fresh look at your lifestyle.

UU Ormas Ancam Demokrasi, PPP Usul Bentuk Panel

0
UU Ormas Ancam Demokrasi, PPP Usul Bentuk Panel

Ketua Umum PPP, Romahurmuziy

Pontianak – Pemerintah tidak bisa menafsirkan secara sepihak, apakah Ormas tertentu anti Pancasila atau tidak. Untuk itu, perlu dibentuk lembaga independen berupa panel untuk mendiskusikan definisi anti Pancasila yang dimaksud.

Ketua Umum DPP PPP M. Romahurmuziy (Romi) mengatakan, Panel tersebut dari para pakar dan ahli yang memiliki jiwa kenegarawanan dan berintegritas.

“Mendefinisikan orang atau ormas tidak sesuai Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia harus oleh lembaga independen atau panel,” kata Romi, di Pontianak, Minggu (5/11).

Dia menjelaskan hal tersebut menjadi salah satu poin yang akan diajukan dalam revisi Undang-Undang Ormas hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017.

Romi mengatakan tidak bisa serta merta pemerintah mendefinisikan organisasi bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Karena ukurannya bersifat relatif maka kalau pemerintah saja yang menilai akan terjadi kooptasi penerjemahannya.

“Kalau penerjemahannya oleh pemerintah saja maka bisa membahayakan demokrasi kedepan. Kami masih mendalami namun prinsipnya panel ahli yang punya integritas dan kredibilitas dan memiliki jiwa kenegarawanan sehingga tidak terkooptasi kepentingan sesaat,” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah bisa membentuk panitia seleksi (pansel) untuk menyaring orang-orang yang akan duduk dalam panel tersebut dan prinsipnya harus diisi orang yang kredibel.

Dia menjelaskan poin lain revisi UU Ormas yang akan diajukan partainya terkait mekanisme pembelaan yang dimungkinkan dalam UU tersebut apabila ada ormas yang disangkakan anti-Pancasila dan NKRI.

“Ormas yang disangka bertentangan dengan UU Ormas diberikan ruang pembelaan secara formal apakah melalui mekanisme Pengadilan Tata Usaha Negara atau melalui pengadilan perdata,” katanya.

Selain itu, kata Romi, poin ketiga revisi yang akan diajukan PPP adalah terkait mekanisme pembelaan ormas pasca dijatuhkan hukuman. Karena pada dasarnya konstitusi Indonesia menjamin warga negara mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan.

“Ketiga poin itu yang akan kami ajukan dalam revisi UU Ormas, akan diajukan setelah masa reses pada masa sidang ini,” katanya.

TAGS : UU Ormas Perppu Ormas PPP

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24307/UU-Ormas-Ancam-Demokrasi-PPP-Usul-Bentuk-Panel/

Leave A Reply

Your email address will not be published.