Take a fresh look at your lifestyle.

UU Desa Bukan untuk Menyusahkan

0
UU Desa Bukan untuk Menyusahkan

, Sanggar Maos Tradisi (SMT) bekerja sama dengan IRE Yogyakarta, menyelenggarakan diskusi yang bertajuk, Praktik-Praktik Baik Pengelolaan Dana Desa, di Balai Desa Kemetul, Semarang, Rabu (19/9)

Semarang – Pengasuh Sanggar Maos Tradisi, Arie Sujito menyatakan, kehadiran Undang-Undang (UU) sejatinya untuk mengubah desa, bukan untuk menyusahkan desa.

Demikian disampaikan pada diskusi  yang bertajuk “Praktik-Praktik Baik Pengelolaan Dana Desa” yang digelar di Balai Desa Kemetul, Kabupaten Semarang, Rabu (19/9). Menurutnya, dana desa jika dikelola dengan maksimal, mampu menggerakan ekonomi desa.



Desa saat ini perlu dibaca sebagai subjek, bukan lagi objek yang sebelumnya diperas oleh pemerintah di atasnya. Desa lahir sebelum Negara ini berdiri dan penamaannya pun berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lain,” terangnya.

Desa perlu direkognisi sehingga kedudukan dan perannya menjadi jelas. Desa bukan lagi sebagai sub kabupaten, tetapi sub NKRI,” sambungnya.

Bukan hanya itu, kata Arie, desa juga harus dibekali dengan asas subsidiaritas. Hal tersebut ditujukan agar desa memiliki ruang dalam melakukan pelaksanaan dan kontrol pembangunan yang ada di desa.

Sementara itu, kesulitan-kesulitan yang ada di desa, salah satunya, keraguan banyak pihak tentang kapasitas desa dalam mengelola dana dapat dijawab dengan menghadirkan pendamping desa, yang berfungsi sebagai mitra dalam pembangunan.

“Penting juga menghadirkan pendampingan organik dalam mengembangkan desa,” jelasanya.

Bukan hanya itu, ia juga menyampaikan optimismenya terkait masa depan desa dengan dana desa. Oleh karena itu, cerita baik tentang dana desa perlu disampaikan ke banyak pihak untuk menstimulus desa yang lain untuk ikut mampu mempraktikkan dana desa dengan baik.

“Yang perlu kita lakukan ialah meningkatkan partisipasi warga desa dengan konteks dan pola pembangunan yang berbeda,” ujarnya.

Sekedar diketahui, hadir pada diskusi tersebut, Agus Sudibyo selaku Kepala Desa Kemetul, Kepala Dispermades Kabupaten Semarang, Prayitno Sudaryanto,  Arie Sujito selaku Pengasuh Sanggar Maos Tradisi, dan Dina Mariana selaku Peneliti IRE.

 

 

 

TAGS : Desa Sanggar Maos Tradisi Arie Sujito

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41132/UU-Desa-Bukan-untuk-Menyusahkan/

Leave A Reply

Your email address will not be published.