Take a fresh look at your lifestyle.

Usai Diperiksa KPK, Marzuki Alie Tiba-tiba Singgung Etnis Andi Narogong

0
Usai Diperiksa KPK, Marzuki Alie Tiba-tiba Singgung Etnis Andi Narogong

Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie usai diperiksa KPK, Kamis (06/07). (JN-Rangga).

Jakarta – Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie mengaku dicecar sejumlah pertanyaan saat diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya seputar orang-orang yang diduga terlibat kasus e-KTP, seperti Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
 
Hal itu disampaikan Marzuki usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terangka kasus dugaan korupsi e-KTP Andi Narogong, di gedung KPK, Kamis (6/7/2017).
 
“Pertama apakah saya kenal dengan orang yang disebutkan, saya sampaikan semua orang itu ngga saya kenal, termasuk Andi Narogong,” ujar Marzuki.
 
Entah mengapa, Marzuki lantas menyinggung etnis Andi Narogong. Bahkan, Marzuki juga menyinggung soal kepercayaan.
 
“Rupanya itu mohon maaf kita bukan bicara etnis, dia etnis China, saya tanya dia muslim atau apa, saya baru tahu jadi betul-betul saya ngga tau siapa AA,” ungkap Marzuki.
 
Selain Andi Narogong, Marzuki juga mengklaim tak mengenal terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam surat dakwaan dan surat tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto, Marzuki disebut-sebut kecipratan uang Rp 20 miliar. Ia pun menyangkal hal tersebut.
 
“Saya ngga kenal Irman, Saya ngga kenal Sugiharto,” tandas lelaki yang tampil mengenakan kemeja batik lengan panjang itu.
 
Seperti diketahui, Andi Narogong sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini lantaran diduga menguntungkan diri sendiri, pihak lain, dan korporasi. Perbuatan Andi bersama-sama Irman dan Sugiharto itu, diduga menyebabkan negara merugi Rp2,3 triliun dari proyek senilai Rp5,9 triliun.
 
Andi sendiri diduga berperan kuat dalam mengatur proyek tender e-KTP. Sejumlah aliran uang pun disebutkan berputar disekitarnya. Salah satu peran besar Andi yakni mengumpulkan perusahaan yang akan bermain di tender proyek e-KTP. Andi dan sejumlah perusahaan yang berkantor di Ruko Fatmawati, Jakarta Selatan berusaha merancang detail proyek yang akan ditenderkan.
 
Atas dugaan itu, Andi dijerat Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

TAGS : Marzuki Alie KPK e ktp

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18437/Usai-Diperiksa-KPK-Marzuki-Alie-Tiba-tiba-Singgung-Etnis-Andi-Narogong/

Leave A Reply

Your email address will not be published.