Take a fresh look at your lifestyle.

Usai Diperiksa KPK, Gubernur Sultra Nur Alam Dijebloskan ke Bui

0
Usai Diperiksa KPK, Gubernur Sultra Nur Alam Dijebloskan ke Bui

Gubernur Sultra Nur Alam dijebloskan ke penjara.

Jakarta –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini dijebolskan ke jeruji besi usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), Rabu (5/7/2017) malam.

Pantauan Jurnas.com, Nur Alam keluar dari gedung KPK sekitar pukul 20.20 WIB. Mengenakan rompi tahanan KPK, Nur Alam tampak dikawal petugas KPK saat diboyong ke mobil tahanan.

Tak sepatah kata terlontar dari mulut Nur Alam saat disinggung sejumlah pertanyaan oleh awak media. Pun termasuk saat disinggung mengenai penahanannya.

Sejumlah pendukung dan keluarga tak bisa menahan haru saat Nur Alam digelandang ke mobil tahanan. Tangis mereka “pecah” saat melihat mobil tahanan meluncur dari gedung lembaga antikorupsi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan penahanan tersebut. Menurut Febri, Nur Alam ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jaktim Cab. KPK Pomdan Jaya Guntur untuk 20 hari pertama.

“KPK melakukan penahanan penahanan terhadap tersangka NA untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas I Jakarta timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdan Jaya Guntur. Penahanan demi kepentingan penyidikan,” kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

KPK sebelumnya menetapkan Nur Alam sebagai tersangka sekitar Agustus 2016. Ia ditetapkan tersangka lantaran diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam penerbitan IUP PT AHB. IUP itu terkait pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana tahun 2009-2014.

Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai gubernur karena menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan IUP Eksplorasi, SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT ABH.

PT Billy Indonesia disebut-sebut berafiliasi dengan PT AHB yang memperoleh IUP dari Nur Alam untuk menambang nikel di Kabupaten Bombana dan Kabupaten Konawe Selatan, Sultra. PT Billy Indonesia memiliki rekan bisnis Richcorp International yang berbasis di Hongkong.

Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang dikeluarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perusahaan tersebut pernah mengirim uang US$ 4,5 juta kepada Nur Alam. Kantor PT Billy Indonesia yang berada di Pluit, Jakarta Utara, juga telah digeledah penyidik KPK terkait kasus ini.

Atas dugaan itu, Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

TAGS : Gubernur Nur Alam tersangka korupsi KPK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18428/Usai-Diperiksa-KPK-Gubernur-Sultra-Nur-Alam-Dijebloskan-ke-Bui/

Leave A Reply

Your email address will not be published.