Take a fresh look at your lifestyle.

Tersangka Korupsi Islamic Center Segera Diadili

0
Tersangka Korupsi Islamic Center Segera Diadili

Ilustrasi korupsi (foto: Forbes)

Jakarta – Empat tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 dengan nilai proyek Rp22 miliar akan segera diadili.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan dan segera melimpahkan berkas perkara keempat tersangka ke tahap penuntutan. Mereka yang segera duduk di kursi pesakitan antara lain Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto (HIS) serta tiga orang lain dari pihak swasta yaitu Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).



“Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti, perkara dan 4 tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Purbalingga Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2017 – 2018 ke penuntutan tahap 2,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/7).

Dengan dilimpahkannya berkas perkara itu, kata Yuyuk jaksa penuntut KPK memiliki waktu 14 hari menyusun surat dakwaan para tersangka untuk nantinya dibacakan dalam sidang. “Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta,” pungkasnya.

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi sebagai tersangka. Tasdi diduga kuat menerima suap senilai Rp100 juta dari proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 dengan nilai proyek Rp22 miliar.

Selain Tasdi, Komisi Antirasuah juga menetapkan empat tersangka lain. Mereka di antaranya Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto (HIS) serta tiga orang lain dari pihak swasta yaitu Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).

Atas perbuatannya, Tasdi dan Hadi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Hamdani, Librata, dan Ardirawinata sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

TAGS : KPK Korupsi Islamic Center

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38548/Tersangka-Korupsi-Islamic-Center-Segera-Diadili/

Leave A Reply

Your email address will not be published.