Take a fresh look at your lifestyle.

Terpidana Suap ini Akui Keluarga Yance Terlibat Gratifikasi Pajero

0
Terpidana Suap ini Akui Keluarga Yance Terlibat Gratifikasi Pajero

Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi

Jakarta – Mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi tak membantah mantan Bupati Indramayu, Irianto M.S Syafiuddin atau akrab disapa Yance, Anna Sophanah, dan Daniel Mutaqien terlibat penerimaan gratifikasi pemberianya. Gratifikasi itu berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport.

Hal itu diungkapkan Rohadi usia menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/11/2017). Anna yang menjabat sebagai Bupati Indramayu dan Daniel yang bakal calon Wakil Gubernur Jawa Barat 2018-2023 itu merupakan istri dan anak Yance.

“Betul (satu keluarga terlibat penerimaan gratifikasi mobil Pajero Sport‎),” ucap Rohadi.‎

Menurut Rohadi, mobil yang diperuntukan untuk Anna itu diserahkan dan diterima oleh Yance sekitar Febuari 2016. Sementara Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil bernomor polisi B 104 ANA‎ diserahkan oleh Rohadi kepada Daniel Mutaqien di sebuah restoran di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

“Diserahkan ke Daniel, saya sendiri yang serahkan,” ungkap Rohadi.‎

Mobil itu kini sudah disita KPK. Rohadi membenarkan pemberian mobil itu terkait dengan pendirian RS Reysa miliknya di Indramayu. “(Pemberian mobil Pajero terkiat) perijinan rumah saki dan kawasan,” tandas Rohadi.‎

Pada 20 September 2016, Anna pernah diperiksa penyidik KPK. Dalam pemeriksaan itu, pnyidik mendalami dugaan penerimaan sebuah mobil dari Rohadi yang diduga berkaitan dengan pendirian RS Reysa di Indramayu.

Yance yang pernah menjabat sebagai bupati Indramayu dua periode itu diketahui menjadi pesakitan kasus korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektar untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Sumur Adem, Indramayu. Oleh MA Yance dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi tersebut dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Sejak Mei 2016, Yance resmi menjadi narapidana di Lapas Indramayu.‎‎

‎Rohadi sendiri ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam tiga sangkaan. Pertama Rohadi diduga menerima suap pengurusan perkara pedangdut Saipul Jamil. Terkiat kasus itu, Rohadi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidier tiga bulan kurungan.

Kedua, Rohadi ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai panitera PN Jakut dan PN Bekasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ketiga Rohadi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rohadi diduga menyamarkan sejumlah aset yang disinyalir didapat dari hasil korupsi.

Sejumlah aset milik Rohadi telah disita KPK. Antara lain, mobil ambulans, mobil pribadi Mitshubisi Pajero Sport, mobil Toyota Yaris. Kemudian uang Rp 700 juta yang ditemukan di mobil Rohadi saat ditangkap penyidik KPK.‎

Selain itu, dua rumah di Perumahan Royal Residence Blok A6 Nomor 12 dan Blok D3 Nomor 8, Cakung, Jakarta Timur, Rumah Sakit Resya Permata, rumah di Cikedung dan di kampung Lungadung, Indramayu, serta satu unit Apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

TAGS : Suap Pengadilan KPK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24828/Terpidana-Suap-ini-Akui-Keluarga-Yance-Terlibat-Gratifikasi-Pajero/

Leave A Reply

Your email address will not be published.