Take a fresh look at your lifestyle.

Teroris Harry Kuncoro Terancam 15 Tahun Penjara

0
Teroris Harry Kuncoro Terancam 15 Tahun Penjara

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo berikan keterangan pers terkait penangkapan teroris Hary Kuncoro. (Foto : Jurnas/Ginting)

Jakarta, Jurnas.com- Penangkapan mantan narapidana terorisme, Harry Kuncoro membuat dirinya kembali mendekam di balik sel tahanan. Ia juga diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo saat menggelar jumpa pers penangkapan salah satu gembong teroris di Indonesia itu.

“Pasal 12A ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasalnya 263 KUHP dan dari keempat pasal yang kita gunakan, ancamannya 15 tahun, tegas  Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).



Teroris Harry Kuncoro Terancam 15 Tahun Penjara

Diterangkan Dedi, penangkapan Harry Kuncoro ini merupakan yang ke empat kalinya. Ia juga sempat diduga terlibat dalam kasus Bom Bali II, kasus rencana bom di Jakarta, dan rencana penyerangan di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) beberapa waktu yang lalu.

Densus 88 Antiteror telah menangkap Harry Kuncoro pada 3 Januari 2019 lalu. Saat dtangkap, Harry Kuncoro akan terbang ke Teheran, Iran untuk bergabung dengan ISIS di Suriah. Harry Kuncoro juga menggunakan paspor palsu dalam penerbanngannya tersebut.

“Iya, karena perbuatan berulang dan sudah empat kali, kami berharap hukumannya akan maksimal. Proses penyidikannya terus kami lakukan,” tandas Dedi.

TAGS : Harry Kuncoro Teroris Indonesia Dedi Prasetyo

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/48100/Teroris-Harry-Kuncoro-Terancam-15-Tahun-Penjara/

Leave A Reply

Your email address will not be published.