Take a fresh look at your lifestyle.

Terbukti Menyuap Auditor BPK, Pejabat Kemendesa Divonis 1,5 Tahun Bui

0
Terbukti Menyuap Auditor BPK, Pejabat Kemendesa Divonis 1,5 Tahun Bui

Irjen Kemendes PDTT Sugito (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK

Jakarta – Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa), Sugito divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta. Sugito juga divonis dengan hukuman denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Hal itu terungkap saat majelis hakim yang diketuai Diah Siti Basariah membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2017). Hakim juga menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp75 juta subsidier dua bulan kurungan terhadap mantan Kabag Keuangan Kemendes Jarot Budi Prabowo.

Sugito dan Jarot dinilai terbukti menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kemendes.

Hakim menyatkan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata hakim Diah.

Pemberian uang ini berawal dari permintaan auditor BPK Choirul Anam yang meminta ‘atensi’ bagi Rochmadi dan Ali. Kedua terdakwa akhirnya mengumpulkan uang dengan cara patungan. Sugito memintanya melalui pertemuan dengan sejumlah jajaran sekretaris di direktorat jenderal, badan, inspektorat jenderal, dan kabiro keuangan Kemendes.

Dalam pertemuan itu Sugito meminta ‘atensi atau perhatian’ dari seluruh unit kerja eselon I kepada tim pemeriksa BPK berupa pemberian uang hingga terkumpul jumlah Rp 200-Rp 300 juta. Uang itu akhirnya diperoleh dari sejumlah direktorat jenderal Kemendes dan uang pribadi Jarot. “Unsur telah terpenuhi,” ucap hakim.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa telah menguatkan persepsi publik bahwa aparatur pengawasan internal belun optimal.

” Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatan. Belum pernah dihukum, memiliki tanggungan, lama mengabdi sebagai PNS, Tidak berbelit sehingga memperlancar persidangan,” terang hakim.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, Sugito dituntut hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan. Sementara terdakwa Jarot Budi Prabowo dituntut penjara 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsidairr enam bulan kurungan.

Merespon vonis tersebut, Sugito dan Jarot menyatakan menerima. Sementara Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

TAGS : Suap WTP Kemendesa Sugito

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23762/Terbukti-Menyuap-Auditor-BPK-Pejabat-Kemendesa-Divonis-15-Tahun-Bui/

Leave A Reply

Your email address will not be published.