Take a fresh look at your lifestyle.

SMAN 2 Purwakarta Langgar Permendikbud No 72 Tahun 2016

0
SMAN 2 Purwakarta Langgar Permendikbud No 72 Tahun 2016

Ketua Komisi X DPR, Teuku Riefky Harsya

Jakarta – SMA Negeri 2 Purwakarta dinilai telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kbudayaan (Permendikbud) No 75 Tahun 2017. Sebab, Permendikbud tersebut melarang adanya penatukan dana dari orang tua siswa.

Ketua Komisi X DPR yang membidangi pendidikan, Teuku Riefky Harsya mengatakan, Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah bukan untuk mewajibkan penarikan dana dari orang tua siswa.

“Permendikbud No 75 tahun 2016 menegaskan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya,” kata Teuku, ketika dihubungi, Jakarta, Jumat (18/8).

Teuku menegaskan, seluruh sekolah negeri diwajibkan mematuhi Permendikbud tersebut soal larangan meminta pungutan dana kepada orang tua siswa. Meski UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan dan tanggungjawab pengelolaan SMA dan SMK beralih dari kabupaten/kota ke provinsi sejak tahun 2016.

“Untuk sekolah Negeri tidak boleh ada pungutan untuk pendidikan yang membebankan siswa dan orang tua,” tegas politikus Partai Demokrat itu.

Diketahui, melalui Permendikbud tertanggal 30 Desember 2016 yang ditandatangi Mendikbud Muhadjir Effendy ini, komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang/wali.

Dalam Permendikbud ini disebutkan, komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

“Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud itu.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Dian Wahyuni meluruskan perlu adanya kepahaman bersama soal pungutan sekolah.

Menurutnya, bantuan pendidikan merupakan pemberian berupa uang, barang atau jasa pelakunya adalah pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua wali dengan kesepakatan bersama.

“Sumbangan juga pemberian berupa uang, barang atau jasa secara sukarela dan tidak mengikat. Sedangkan pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah, mengikat dan jumlahnya ditentukan,” kata Dian, Jakarta, Senin (16/1).

Sebelumnya, SMAN 2 Purwakarta diduga telah melakukan pemerasan kepada orang tua siswa kelas tiga. Dimana, pihak sekolah membebankan dana senilai Rp 2,1 miliar untuk kelengkapan kurikulum sekolah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Jurnas.com, orang tua siswa kelas tiga yang dibebankan anggaran miliaran tersebut merasa keberatan.

“Ini bentuk pemerasan terhadap orang tua siswa kelas tiga secara tidak langsung. Anehnya, surat pernyataan orang tua yang dikasih tanpa kop surat sekolah dan hanya foto copy biasa,” kata salah satu orang tua siswa kelas tiga.

Menurutnya, berdasarkan keterangan kepala sekolah SMAN 2 Purwakarta saat rapat bersama orang tua siswa, setengah dari uang senilai Rp 4 miliar untuk kelengkapan kurikulum sekolah itu berasal dari pemerintah. Sementara, Rp 2,1 miliar kekurangannya dibebankan kepada orang tua siswa kelas tiga.

“Anggaran untuk kelengkapan kurikulum di sekolah sebesar Rp 4 miliar lebih dan 2 miliar lebih dari Pemerintah. Kekurangan 2,1 miliar dibebankan ke orang tua siswa kelas tiga,” terangnya.

TAGS : Pendidikan SMAN 2 Purwakarta Kemendikbud

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20360/SMAN-2-Purwakarta-Langgar-Permendikbud-No-72-Tahun-2016/

Leave A Reply

Your email address will not be published.