Take a fresh look at your lifestyle.

Singapura Cabut Izin Pekerja Asal Korea Utara

0
Singapura Cabut Izin Pekerja Asal Korea Utara

Ilustrasi warga Korut di Singapura (foto: UPI)

Jakarta – Singapura mencabut semua izin kerja untuk pekerja Korea Utara (Korut) di perbatasannya. Hal itu sejalan dengan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang memberikan sanksi kepada Korut.

Dalam laporan pelaksanaan yang disampaikan minggu lalu, pemerintah Singapura menegaskan bahwa sekarang tidak ada warga Korut dengan izin kerja di negera berjuluk Kota Singa tersebut, karena izin telah dicabut untuk semua warga Korut.

Dilansir UPI, Pemerintah Singapura tidak akan memberikan izin baru. Mereka yang berasal dari Korea Utara yang tiba di Singapura tanpa visa akan ditolak masuk.

Menurut berbagai kelompok hak asasi manusia, sekitar 65.000 warga Korea Utara bekerja di 40 negara di Eropa Timur dan Asia pada tahun 2015.

Namun, negara-negara termasuk Rusia, Polandia dan Mongolia telah mengirim kembali atau secara bertahap jumlah pekerja Korea Utara, sejalan dengan resolusi Dewan Keamanan.

Menyusul uji coba rudal balistik antarbenua Korea Utara, Dewan Keamanan mengadopsi resolusi 2397 yang mengharuskan semua negara anggota untuk memulangkan semua warga Korea Utara mendapatkan penghasilan di perbatasan mereka, paling lambat pada Desember 2019.

TAGS : Singapura Korea Utara PBB Nuklir

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/31276/Singapura-Cabut-Izin-Pekerja-Asal-Korea-Utara/

Leave A Reply

Your email address will not be published.