Take a fresh look at your lifestyle.

Setnov Tersangka dalam Kondisi "Oke"

0
Setnov Tersangka dalam Kondisi "Oke"

Setya Novanto

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dalam kondisi fit atau sehat.

Juru Bicara Partai Golkar Nurul Arifin mengaku, Ketua Umum Partai Golkar itu dalam keadaan sehat ketika KPK menetapkan sebagai tersangka.

“Kalau tadi sih beliau oke,” kata Nurul, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/7). Hal itu menanggapi kondisi Setnov yang sempat dikabarkan sedang sakit.

Sebelumnya, KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. “KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri,” ujarnya.

“Atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin.

Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

TAGS : Korupsi e-KTP Setya Novanto KPK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18958/Setnov-Tersangka-dalam-Kondisi-Oke/

Leave A Reply

Your email address will not be published.