Take a fresh look at your lifestyle.

Setnov dan Ketua MA Dituding Kongkalikong untuk Praperadilan

0
Setnov dan Ketua MA Dituding Kongkalikong untuk Praperadilan

Setya Novanto

Jakarta – Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebgai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dituding kongkalikong terkait praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tudingan tersebut mencuat setelah pertemuan Setnov dengan Hatta Ali dalam sidang disertasi politikus Partai Golkar Adies Kadir di Universitas 17 Agustus, Surabaya, Jawa Timur, pada 22 Juli. Saat itu Hatta hadir sebagai penguji disertasi Adies.

Dimana, Setnov dituding siap menggolkan usia pensiun hakim agung 70 tahun dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Imbalannya, Hatta Ali harus menjamin Setnov menang dalam gugatan praperadilan melawan KPK.

Ketua Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia mengatakan, indikasi barter praperadilan Setnov dengan Hatta Ali soal usia pensiun hakim agung cukup kuat. Salah satunya, kata Doli, disertasi Adies membahas RUU Jabatan Hakim dan usia pensiun hakim.

“Kami mencari informasi, dan ternyata betul itu sedang dibahas di DPR. Ya, wajar saja ada kecurigaan seperti itu karena kini nasib hakim agung sedang bergantung kepada DPR,” kata Doli, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (13/9).

Indikasi lain, kata Doli, adalah kontroversi terpilihnya Hatta sebagai Ketua MA untuk periode kedua. Saat itu, pemerintah melalui pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan agar usia pensiun hakim agung dimudakan dari 70 tahun ke 65 atau 67 tahun.

Karena itulah, Doli memandang isu usia pensiun hakim agung sangat mungkin menjadi alat barter untuk memenangkan praperadilan Setnov. “Pepatah Inggrisnya, help me to help you,” katanya.

Diketahui, Setnov mengajukan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh KPK. Bahkan, Setnov meminta koleganya di pimpinan DPR untuk mengirim surat kepada KPK terkait penundaan pemeriksaan sebagai tersangka.

Setnov menggugat praperadilan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, RUU Jabatan Hakim telah disahkan menjadi agenda prioritas DPR tahun ini. Dimana, salah satu isi RUU tersebut yang banyak diperbincangkan saat ini adalah pemangkasan usia pensiun hakim agung dari 70 tahun menjadi 65 atau 67 tahun.

TAGS : Setya Novanto Tersangka Golkar Kasus e-KTP

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21718/Setnov-dan-Ketua-MA-Dituding-Kongkalikong-untuk-Praperadilan/

Leave A Reply

Your email address will not be published.