Take a fresh look at your lifestyle.

Selama PSBB, BPTJ dan Pemda Jabodetabek Sepakat Larang Ojol Bawa Penumpang

0
Selama PSBB, BPTJ dan Pemda Jabodetabek Sepakat Larang Ojol Bawa Penumpang

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana B. Pramesti. Foto: Dok. Kemenhub

JAKARTA, Jurnas.com – Ojek Online (Ojol) dilarang membawa penumpang selama status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku.

Hal ini berdasarkan kesepakatan antara Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) di Jabodetabek.

“Terkait ojek, seluruh peserta rapat sepakat jika selama masa berlakunya PSBB, ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek,” kata Ketua BPTJ Polana B Pramesti di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

BPTJ menggelar rapat dengan cara teleconference atau jarak jauh bersama dengan Dinas Perhubungan tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Senin, (13/4/2020) kemarin.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala BPTJ Polana B. Pramesti.

Menurut Polana, rapat tersebut juga membahas perlunya sinergi kebijakan-kebijakan pengendalian transportasi yang telah dan akan dibuat atau diterapkan oleh masing-masing daerah di wilayah Jabodetabek selama diberlakukannya PSBB.

“Mengingat Jabodetabek merupakan wilayah teraglomerasi dimana memiliki keterhubungan mobilitas antar wilayah satu sama lain, maka perlu keselarasan kebijakan pembatasan transportasi diantara wilayah Jabodetabek agar tidak terjadi permasalahan dan hambatan di lapangan,” ujar Polana. 

Namun demikian, Polana menjelaskan jika aturan yang nantinya diterbitkan masing-masing pemerintah daerah dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah, mengingat karakteristik wilayah di Jabodetabek yang berbeda-beda.

“Yang penting di dalam status PSBB ini, transportasi khususnya angkutan penumpang tidak diberhentikan sama sekali, namun dilakukan pembatasan baik menyangkut waktu operasional ataupun jumlah penumpang,” ungkap Polana.

Kesepakatan terkait jam operasional, Polana menyampaikan jika angkutan umum massal berjalan mulai pukul 06.00 s.d. 18.00 WIB.

TAGS : PSBB Pemda Jabodetabek BPTJ Ojol corona covid-19

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70582/Selama-PSBB-BPTJ-dan-Pemda-Jabodetabek-Sepakat-Larang-Ojol-Bawa-Penumpang/

Leave A Reply

Your email address will not be published.