Take a fresh look at your lifestyle.

Politikus PDIP Minta Pimpinan KPK Disiplin

0
Politikus PDIP Minta Pimpinan KPK Disiplin

Politikus PDIP, Masinton Pasaribu

Jakarta – Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu meminta agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disiplin dalam menyampaikan pendapat.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan, pimpinan KPK kerap menyampaikan pendapat yang belum diketahui secara menyeluruh.

“Beliau ini (Wakil Ketua KPK Laode M Syarif) belum baca udah komentar. Kalau tindak pidana korupsi, maka nggak ada itu izin ini. Jadi bukan imunitas, baca dulu,” kata Masinton, saat rapat dengar pendpat dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/2).

Hal itu menyikapi pernyataan Laode yang menyebut, KPK tidak akan tunduk terhadap pasal imunitas dalam UU MD3 dalam pengusutan kasus tindak kejahatan korupsi. Menurutnya, KPK memakai UU KPK dalam pemanggilan atau penyelidikan kasus kejahatan korupsi.

Masinton meminta, agar pimpinan KPK lebih berhati-hati dan disiplin dalam menyampaikan pendapat dihadapan publik. Sehingga, ke depan tidak menimbulkan polemik.

“Apa-apa dikomentari, disiplin Pak. Kita minta pimpinan KPK, bukan hanya Laode,” tegasnya.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, hak imunitas anggota DPR sebagaimana dalam UU MD3 yang baru disahkan tersebut sudah pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Menurut saya UU MD3 bertentangan dengan MK sebelumnya. Kalau sudah dibatalkan karena bertentangan dengan Konstitusi dan dibuat lagi, secara otomatis kita menganggapnya bertentangan dengan konstitusi,” kata Laode.

Laode menegaskan, pasal tersebut juga melanggar prinsip hukum equality before the law. Sebab, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan tidak boleh ada keistimewaan khususnya kepada anggota dewan.

“Itu seluruh dunia tidak boleh ada keistimewaan. Saya (Laode), Pak Agus Raharjo, dan Basaria Panjaitan kalau mau dipanggil polisi tidak perlu izin siapa-siapa. Presiden pun tidak membentengi dirinya dengan imunitas seperti itu,” tegasnya.

Sebelumnya, paripurna DPR mengesahkan revisi UU No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sebagai undang-undang. Pengesahan pasal imunitas anggota dewan menjadi polemik.

Pasal tersebut tercantum dalam revisi UU No.17/2014 tentang MD3. Salah satu pasal menyatakan, penegak hukum harus mendapatkan izin presiden dan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebelum memanggil anggota dewan.

TAGS : Pimpinan KPK Komisi III DPR Masinton Pasaribu

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29130/Politikus-PDIP-Minta-Pimpinan-KPK-Disiplin/

Leave A Reply

Your email address will not be published.