Take a fresh look at your lifestyle.

Politikus Golkar Fayakhun Dicegah ke Luar Negeri

0
Politikus Golkar Fayakhun Dicegah ke Luar Negeri

Anggota Komisi I DPR dari fraksi Golkar Fayakhun Andriadi berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta

Jakarta – Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi dipastikan tak dapat berpergian ke luar negeri. Hal itu menyusul telah diterbitkannya status cegah terhadap politikus partai Golkar tersebut oleh Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan bahwa pihaknya telah meminta Imigrasi untuk mencegah Fayakun berpergian ke luar negeri. Pencegahan Fayakhun terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan satelit pemantau di Badan Keamanan Laut (Bakamla), dengan tersangka Nofel Hasan.

“Pencegahan dilakukan untuk enam bulan terhitung, sejak akhir Juni lalu,” kata Febri di kantornya, Jakarta, Selasa (17/7/2017).

Selain Fayakhun, KPK juga meminta Imigrasi mencegah seorang bernama Erwin Arief. Pencegahan Fayakun dan Erwin dilakukan untuk enam bulan ke depan. Pencegahan Fayakhun dan Erwin, kata Febri, dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“Penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan sebagai saksi dalam perkara  yang sedang berjalan. Jadi ada kebutuhan pemeriksaan agar proses penyidikan berjalan lebih efektif, tidak terganggu atau terhambat apabila yang bersangkutan ke luar negeri,” ucap Febri.

Disisi lain, sambung Febri, pihaknya tengah mencermati informasi terbaru terkait proses pembahasan anggaran proyek tersebut. Selain itu, KPK juga mengembangkan kasus suap pengadaan satelit pemantau di Bakamla ini pada dugaan penggiringan anggaran di DPR, dalam proyek tersebut.

“Dalam penanganan indikasi korupsi atau kasus suap di Bakamla tersebut, kami mulai mendalami beberapa informasi baru, terkait dengan proses penganggaran,” tandas Febri.

Seperti diketahui, Mitra kerja Bakamla di DPR adalah Komisi I. Permasalahan anggaran Bakamla, menjadi salah satu yang ikut dibahas bersama dengan Komisi Pertahanan selaku mitra kerjanya.

Proyek alat pemantauan satelit itu senilai Rp 402,7 miliar, yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016. Proses lelang ditutup 8 September 2016, dengan PT Melati Technofo Indonesia sebagai pemenang.

Sementara dugaan penggiringan anggaran ini terkuak dalam persidangan perkara suap Bakamla beberapa waktu lalu. Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah menyebut telah menyerahkan uang sebesar Rp 24 miliar ke kader PDIP, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi.

Menurut pengakuan Ali kepada Fahmi, uang sebesar itu dibagikan ke sejumlah anggota DPR periode 2014-2019.
Mereka yakni Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Eva Sundari dan dari Fraksi PKB Bertus Merlas, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Fayakun Andriadi.

Selain itu, Uang juga diberikan kepada pejabat di Bappenas dan Kementerian Keuangan.

Fayakhun sendiri sempat diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Nofel pada awal Mei 2017. Fayakhun saat itu tak banyak menjawab pertanyaan awak media. Dia menyebut sudah menjelaskan semua kepada penyidik KPK.

TAGS : Suap Bakamla KPK Agus Rahardjo

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18983/-Politikus-Golkar-Fayakhun-Dicegah-ke-Luar-Negeri/

Leave A Reply

Your email address will not be published.