Take a fresh look at your lifestyle.

Politikus Golkar Aditya Moha dan Ketua PT Sulut Tersangka Suap

0
Politikus Golkar Aditya Moha dan Ketua PT Sulut Tersangka Suap

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Anggota DRI Ri Komisi XI Aditya Anugrah Moha (AAM) dan Ketua pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwarna (SDW) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi tunjangan penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010 yang bergulir di Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara.

KPK meningkatkan meningkatkan staus ke penyidikan dan menetapkan 2 tersangka. Diduga sebagai penerima SDW ketua Pengadilan Tinggi Sulut sekaligus sebagai ketua majelis hakim, pemberi AAM anggota DPR komisi XI periode 2014-2019,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat menggelear jumpa pers di kantornya, Jakarta, Sabtu (7/10/2017) malam.

Aditya diduga memberikan uang suap kepada Sudiwarna senilai SGD 64000. Diduga pemberian uang itu terkait penangana perkara banding dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan selaku bupati Kab, Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2011, untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara tersebut. Selain itu uang tersebut diduga juga agar penahanan terhadap terdakwa Marlina tidak dilakukan.

Untuk diketahui, PN Manado dalam putusan dengan nomor register 49/Pid.Sus-TPK/2016/PN Manado telah menjatuhkan vonis 5 tahun terhadap Marlina Mona Siahaan atas korupsi perkara tindak pidana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemrintah Desa (TPAD) kabupaten Bolaang Mongoadow tahun 2010 senilai Rp 1,25 miliar.

“Diduga ini bukan pemberian yang pertama, sebelumnya telah dilakukan penyerahan yakni, pada pertengahan Agustus 2017 diserahkan uang SGD 60 ribu dari AAM kepada SDW di Manado. Kemudian penyerahan kedua pada Jumat 6 Oktober 2017 diserahkan SGD 30 ribu di Jakarta. Dan pada hari yang sama Jumat 6 Oktober 2017 sejumlah SGD 11 ribu diamankan di mobil AAM setelah pemberian uang pada SDW terjadi,” ungkap Laode.

Atas perbuatan itu, Aditya yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001. Sementara Sudiwarna yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim Satgas KPK menangkap kedua tersangka berserta tiga orang lainnya pada Kamis (5/10/2017) sore dan Jumat (6/10/2017) malam. Sementara tiga orang lainnya yang turut diamankan dalam OTT itu yakni Y selaku istri Sudiwarna; YM selaku ajudan AAM, dan M selaku supir AAM. Status mereka hanya sebagai saksi.

KPK mengucapkan teirma kasih kepada MA atas koordinasi yang dilakukan dan itikad baik untuk epncegahan tipikor, saat ini KPK bersama MA sedang bekerja sama memperkuat pengawasan di MA dan seluruh badan peradilan di bawahnya,” tandas Laode.

TAGS : KPK Suap Golkar Aditya Moha

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22907/Politikus-Golkar-Aditya-Moha-dan-Ketua-PT-Sulut-Tersangka-Suap/

Leave A Reply

Your email address will not be published.