Take a fresh look at your lifestyle.

Polisi dan MKD DPR Wajib Proses Politikus NasDem

0
Polisi dan MKD DPR Wajib Proses Politikus NasDem

Agus Hermanto, Wakil Ketua DPR RI.

Jakarta – Aparat kepolisian dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR wajib menindaklanjuti laporan terhadap Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor Laiskodat.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, laporan terhadap anak buah Surya Paloh itu harus diselesaikan baik oleh Polri maupun MKD DPR. Sebab, selain ke MKD, sejumlah partai juga melaporkan Viktor ke Bareskrim Polri.

“Karena sudah ada yang melaporkan kepada MKD atau penegak hukum, jadi baik MKD dan penegak hukum wajib memproses seluruh laporan yang disampaikan,” kata Agus, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/8).

Hal itu menanggapi pernyataan Viktor dalam sebuah video yang beredar di media sosial yang menyebut, ada empat partai pendukung terbentuknya khilafah di Indonesia. Empat partai tersebut yang menolak terbitnya Perppu tentang Ormas Radikal oleh Presiden Jokowi.

Untuk itu, kata Agus, Partai Demokrat meminta agar aparat kepolisian bekerja secara adil dalam menindaklanjuti proses hukum terhadap Viktor. Dimana, empat partai politik yang disebut telah melayangkan laporan ke polisi.

“Seluruh partai politik yang disampaikan yaitu partai Demokrat, PKS, PAN dan Gerindra,” tegasnya.

Sebelumnya, Victor menyebut, ada empat partai pendukung terbentuknya khilafah di Indonesia. Empat partai tersebut yang menolak terbitnya Perppu tentang Ormas Radikal oleh Presiden Jokowi.

“Dan celakanya partai-partai pendukung ada di NTT. Yang dukung khilafah ini ada di NTT itu nomor satu Partai Gerindra, nomor dua itu namanya Demokrat, partai nomor tiga itu PKS, nomor empat itu PAN,” kata Victor, dalam sebuah video yang beredar di media sosial.

TAGS : Khilafah Ormas Radikal Politikus NasDem Perppu Ormas

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19810/Polisi-dan-MKD-DPR-Wajib-Proses-Politikus-NasDem/

Leave A Reply

Your email address will not be published.