Take a fresh look at your lifestyle.

Pimpinan MPR: Ulama Penyelamat NKRI

0
Pimpinan MPR: Ulama Penyelamat NKRI

Medan – Ulama memiliki peran dalam perumusan Pancasila sebagai ideologi Indonesia. Dimana, saat itu sejumlah tokoh Islam yang tergabung dalam Panitia 9 dari Muhammadiyah, NU, Syarekat Islam, dan kelompok Islam lainnya rela menghapus tujuh kata dalam Sila I.

Demikian disampaikan Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW), saat menyampaikan materi Empat Pilar, di hadapan pengurus daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Provinsi Sumatera Utara, di Aula Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Minggu (11/3).

Kata HNW, sejumlah ulama berperan dalam merumuskan sila pertama Pancasila. Dimana, Sila ke-I Pancasila sekarang masih menjelaskan ketauhidan agama Islam.

“Tokoh Islam di Panitia 9 mendahulukan kepentingan bangsa,” katanya.

Lantas, HNW membayangkan bagaimana jika kemauan sejumlah tokoh nasional saat itu ditolak oleh para ulama. “Jadi di sini menunjukan ulama kita sangat toleran,” tegasnya.

HNW menceritakan, Indonesia sejak tahun 1946, karena ditekan oleh Belanda dengan berbagai cara membuat bangsa ini bentuk negaranya tidak lagi NKRI namun menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS).

Hal demikian akhirnya disadari oleh politisi partai Islam, Masyumi, Muhammad Natsir di tahun 1950. Pada 3 April 1950, Natsir menyatakan Mosi Integral. Dalam mosi itu Natsir menyatakan RIS tidak sesuai dengan cita-cita 17 Agustus 1945. Keinginan untuk kembali ke NKRI oleh Natsir lewat Mosi Integral itu didukung oleh Soekarno, Hatta, dan semua politisi.

“Dari mosi integral tersebut akhirnya Indonesia  kembali ke NKRI,” ujar HNW. “Dari sinilah tokoh Masyumi, partai Islam, berhasil menyelamatkan Indonesia,” tegasnya.

Atas dasar itu, HNW menegaskan, tidak mungkin saat ini ulama anti NKRI karena pendahulunya adalah penyelamat NKRI. “Ulama menyelamatkan NKRI,” tegasnya

Selain itu, HNW juga menjelaskan, UUD 1945 telah mengalami perubahan empat tahap. Dari perubahan tersebut diungkapkan dalam UUD NRI Tahun 1945 sekarang ada 21 Bab, 77 Pasal, dan 170 Ayat. Sebelum diamandemen hanya terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, dan 49 Ayat.

Menurutnya, perubahan yang cukup besar adalah ketika kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Sebab, pemilihan presiden dilakukan langsung oleh rakyat.

“Kedaulatan tertinggi sekarang di tangan rakyat. Rakyatlah yang memilih presiden, rakyatlah yang memilih DPR, rakyatlah yang memilih gubernur. UUD memberi kekuasaan yang luar biasa pada rakyat,” terangnya.

TAGS : Warta MPR Hidayat Nur Wahid

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30381/Pimpinan-MPR-Ulama-Penyelamat-NKRI/

Leave A Reply

Your email address will not be published.