Take a fresh look at your lifestyle.

Perppu Ormas jadi UU, Ormas Islam Diminta Waspada

0
Perppu Ormas jadi UU, Ormas Islam Diminta Waspada

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra

Jakarta – Pasca pengesahan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 menjadi UU, sejumlah Ormas Islam diminta waspada.

Demikian disampaikan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, sebagai advokat yang mengajukan pengujian Perpu No. 2 Tahun 2017 atas nama mantan Pengurus HTI, melalui rilisnya, Jakarta, Rabu (25/10).

Menurut Yusril, Omas-ormas Islam adalah kelompok yang paling khawatir dengan Perppu yang dinilai bersifat repressif tersebut. Namun, masalahnya adalah kekuatan politik pro Islam di DPR sangat lemah, apalagi di pemerintah.

“Perpu yang sudah disahkan menjadi UU ini bisa menjadi alat untuk menekan dan membubarkan ormas-ormas Islam yang berseberangan dengan penguasa. Ini masalah serius bagi umat Islam di negara ini,” kata Yusril.

Kata Yusril, sebagian umat Islam telah terkena proses sekularisasi, sebagiannya lagi bersikap pragmatis dan kehilangan idealisme.

“Pemerintah dan DPR yang seperti ini dengan mudah menggunakan kekuasannya untuk menuduh kelompok Islam sebagai kelompok radikal dan intoleran,” tegasnya.

Sejak awal, Yusril mengaku sudah memprediksi bahwa DPR akan menerima Perppu tersebut. Sebab, jika divoting, suara fraksi si DPR yang pro Perppu lebih banyak dari penentangnya. Pertimbangan DPR sangat politis, beda dengan MK yang menguji Perpu semata yuridis konstitusional.

“PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB dan PPP adalah partai pendukung Pemerintah Jokowi. Sudah pasti mereka akan menerima Perppu. Partai Demokrat yang diperkirakan akan menolak, ternyata akhirnya setuju juga dengan Perppu,” terangnya.

TAGS : Perppu Ormas DPR Presiden Jokowi Ormas Islam

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23760/Perppu-Ormas-jadi-UU-Ormas-Islam-Diminta-Waspada/

Leave A Reply

Your email address will not be published.