Take a fresh look at your lifestyle.

Permenristekdikti 55/2018 Ancaman bagi Kampus

0
Permenristekdikti 55/2018 Ancaman bagi Kampus

OKP kembali masuk kampus lewat Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018

Jakarta – Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Pusat menilai, keberadaan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa, menjadi `jebakan batman` bagi perguruan tinggi.

Pasalnya, dengan masuknya Organisasi Kemasyarakat Pemuda (OKP) sebagai bagian dari pembentukan Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM PIB), rentan menimbulkan benturan, baik antar OKP, maupun dengan eksekutif kampus.



“OKP punya anggaran dasar rumah tangga yang sudah diatur oleh Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), dan UU Organisasi Kemasyarakat yang tentu bisa terjadi benturan. Mereka ada UU, dan sementara dalam menertibkan hanya diatur oleh Permen,” kata Ketua Umum Aptisi Pusat Budi Djatmiko saat dihubungi Jurnas.com, pada Kamis (1/11).

Budi mengatakan, bila menengok pada Keputusan Direktur Jenderal Nomor 26/DIKTI/KEP/2002, regulasi tersebut pada dasarnya diterbitkan sebagai bentuk kelanjutan dari normalisasi kehidupan kampus (NKK).

Penyebabnya pada waktu itu, pimpinan perguruan tinggi kerap disibukkan dengan banyaknya organisasi yang masuk kampus, dan berujung pada tuntutan fasilitas dan pelayanan yang sama, sehingga tak jarang memicu bentrok.

“Ini salah satu ekses. Belum lagi ekses saat mereka memasukkan organisasi induk yang di luar kampus, dan jika salah mengendalikan bisa terjadi keributan antara pimpinan perguruan tinggi dengan OKP,” tegasnya.

Jika demikian, lanjut Budi, tujuan menguatkan ideologi kebangsaan malah akan berakhir dengan keributan antar OKP dan perguruan tinggi. Dan jika salah kendali, radikalisme dan intoleransi di lingkungan kampus akan makin meningkat.

“Maka saya imbau semua pihak untuk arif menghadapi setiap perubahan kebijakan (Permen), ingat dengan perkembangan ilmu dan teknologi, karena isu-isu apapun bisa dijangkau oleh pihak melalui media sosial,” kata Budi.

“Pandangan saya, isu radikalisme bisa dihilangkan dengan bobot pembelajaran yang berkualitas, melalui peningkatan kualitas dosen, dengan kegiatan aktivitas mahasiswa yang terarah, sehingga tidak ada waktu luang mahasiswa untuk berfikir yang macam-macam, dan cendrung kampus mengarahkan mahasiswa untuk berfikir kreatif dan inovatif disegala bidang,” tandasnya.

TAGS : Permen Ristekdikti Pendidikan Tinggi Organisasi Ekstra Kampus

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/43170/Permenristekdikti-55-2018-Ancaman-bagi-Kampus/

Leave A Reply

Your email address will not be published.