Take a fresh look at your lifestyle.

Perintah Zumi Zola Bikin Anak Buahnya Masuk Penjara

0
Perintah Zumi Zola Bikin Anak Buahnya Masuk Penjara

Gubernur Jambi, Zumi Zola usai menjalani pemeriksaan KPK (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)

Jakarta – Gubernur Jambi Zumi Zola mengakui memberikan perintah terhadap anak buahnya yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap pengesahan rancangan APBD Jambi tahun 2018. Perintah itu terkait APBD Jambi tahun 2018.

Hal itu disampaikan Zumi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Asisten Daerah III Jambi Syaifuddin. Selain Syaifuddin, ada dua anak buah Zumi lainya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut oleh KPK. Yakni, Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan.‎

“Saya menanggapinya bahwa saya sebagai atasan kan memberikan perintah. Perintahnya adalah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak menyalahi aturan,  tadi juga saya sampaikan seperti itu,” kata Zumi sebelum meninggalkan gedung KPK, Jumat petang.

“Permalukan itu jangan menyalahi aturan. Kalau menyalahi aturan ya permalukan itu artinya,” ditambahkan lelaki yang tampil mengenakan kemeja batik lengan panjang itu.‎

Zumi berdalih tak mengetahui soal pemberian uang yang dilakukan anak buahnya kepada anggota DPRD Jambi.

‎Namun, Zumi menjawab diplomatis saat disinggung pemberian uang itu merupakan inisiatif para anak buahnya.‎ “Silahkan tanya ke penyidik,” tutur dia.

Soal pemeriksaannya hari ini, Zumi juga enggan menjelaskan. “Sudah saya jawab semua, untuk detailnya silakan tanya kepada penyidik KPK,” tandas Zumi.‎

Selain Zumi, KPK juga memeriksa Ketua DPRD Jambi Cornelius Buston. Usai menjalani pemeriksaan, ‎Cornelius mengklaim DPRD Jambi tak meminta uang untuk pengesahan APBD Jambi tersebut. Menurutnya, pemberian uang itu merupakan inisitif dari pihak Pemrov.

“Itu inisatif dia sendiri itu,” ujar Cornelius.

Cornelius mengklaim proses pembahasan APBD Jambi tahun 2018 berjalan tanpa ada masalah. Dia kembali menekankan tak ada istilah `uang ketok palu` terkait pengesahan APBD Jambi oleh pihaknya.‎

“Pembahasannya kan enggak ada masalah,” kata Cornelius.‎

Penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar sebagai saksi untuk tersangka Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin. Dia mengklaim tak tahu menahu soal suap yang dilakukan jajarannya ke anggota DPRD Jambi.

Sementara itu, Kuasa hukum Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Lifa Malahanum Ibrahim sebelumnya mengungkapkan, kliennya mendapat arahan dari atasannya yakni Gubernur Jambi Zumi Zola dalam memberikan uang ke anggota DPRD Jambi. Lembaga antikorupsi sedang mendalami informasi tersebut.

Praktik dugaan suap pengesahan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018 itu terungkap setelah tim satgas KPK ‎melakukan operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Selain mengamankan sejumlah pihak, tim satgas KPK juga mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total `uang ketok` yang diduga telah disiapkan pihak Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp 6 miliar.

KPK menduga sebelumnya telah ada penyerahan uang sekitar ‎Rp 1,3 miliar. Belakang, ada anggota DPRD Jambi yang mengembalikan uang kepada KPK.

Terkiat kasus itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.‎ Yakni, Erwan Malik, Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin.

TAGS : Zumi Zola Jambi KPK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27374/Perintah-Zumi-Zola-Bikin-Anak-Buahnya-Masuk-Penjara/

Leave A Reply

Your email address will not be published.