Take a fresh look at your lifestyle.

Perantara Suap e-KTP untuk Setnov Dituntut 12 Tahun Penjara

0
Perantara Suap e-KTP untuk Setnov Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Direktur Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi

Jakarta – Dua orang perantara suap e-KTP untuk mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dituntut 12 tahun penjara. Adalah keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pemilik OEM Investment Pte Ltd Made Oka Masagung.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mengatakan, mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera itu dituntut 12 tahun penjara sebagai perantara pemberian uang 7,3 juta dolar AS kepada Setnov.



“Agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa I Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan terdakwa II Made Oka Masagung secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Wawan, dalam sidang pembacaan tuntutan, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/11).

Selain pidana 12 tahun penjara, kata Wawan, Irvanto dan Made Oka juga dikenakan denda Rp1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti 6 bulan kurungan.

Namun, JPU KPK tidak meminta Irvanto dan Made Oka untun membayar uang pengganti. Hal itu mengingat, sesuai dengan faktar persidangan bahwa uang yang diterima para terdakwa seluruhnya berjumlah 7,3 juta dolar AS adalah untuk kepentingan Setnov.

“Uang tersebut telah dibebankan kepada Setya Novanto untuk membayar uang pengganti, oleh karena itu terhadap para terdakwa tidak dituntut pidana tambahan uang pengganti,” terangnya.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Dia didakwa bersama-sama dengan seorang pengusaha Made Oka Masagung.

Irvanto didakwa berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP tahun 2011-2013 ‎untuk sejumlah pihak. Irvanto bersama-sama dengan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.‎

Irvanto diduga beberapa kali menerima uang dari Direktur Utama PT Biomorf Lone Indonesia Johanes Marliem yang seluruhnya berjumlah 3,5 juta dolar AS melalui Riswan alias Iwan Baralah pada 19 Januari 2012-19 Februari 2012.

Selanjutnya Irvanto memerintahkan Direktur PT Biomorf Lane Indonesia Johannes Marliem untuk mengirimkan uang ke beberapa rekening perusahaan atau “money changer” di luar negeri.

Johannes Marliem lalu mengirimkan uang sesuai dengan permintaan Irvanto dan setelah Johanes mengirimkan uang tersebut, Irvanto menerima uang tunainya dari Riswan secara bertahap seluruhnya berjumlah 3,5 juta dolar AS.

Selain diberikan melalui Irvanto, uang fee untuk Setnov juga dikirimkan melalui Made Oka Masagung seperti kesepakatan yang dibuat sebelumnya. Pada 14 Juni 2012 Made Oka menerima fee untuk Setnov sejumlah 1,8 juta dolar AS dari Johannes Marliem melalui rekening OEM Investment, Pte. Ltd pada OCBC Center Branch dengan “underlying transaction software development final payment”.

Menanggapi tuntutan Jaksa, Irvanto maupun Made Oka Masagung berencana mengajukan nota pembelaan atau pleidoi terpisah dengan tim kuasa hukumnya pada sidang selanjutnya.

TAGS : Korupsi e-KTP Setya Novanto Irvanto Hendra Pambudi

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/43444/Perantara-Suap-e-KTP-untuk-Setnov-Dituntut-12-Tahun-Penjara/

Leave A Reply

Your email address will not be published.