Take a fresh look at your lifestyle.

Penyelidik dan Penyidik Dipolisikan, Ini Reaksi KPK

0
Penyelidik dan Penyidik Dipolisikan, Ini Reaksi KPK

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah

Jakarta – Seorang penyelidik dan dua penyidik KPK dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tak menyenangkan dalam menangani kasus dugaan korupsi. Polda Metro Jaya kini telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) atas pelaporan tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan hal tersebut. Adapun tiga pegawai KPK yang dilaporkan, yakni Ario Bilowo selaku penyelidik serta Arend Arthur Duma dan Edy Kurniawan sebagai penyidik.

Menurut Febri, ketiga pegawai KPK itu telah menerima tembusan SPDP dari Polda Metro Jaya. Tembusan SPDP itu kemudian diteruskan kepada pimpinan KPK, selaku atasan. Menurut Febri telah dilakukan pembahasan internal terkait laporan tersebut.

“Sejauh ini ada satu penyelidik dan dua penyidik KPK mendapatkan tembusan surat SPDP tersebut dari Polda Metro Jaya. Tembusan ditujukan pada masing-masing.  tentu kemudian disampaikan ke atasan dan dibahas di internal KPK. Karena mereka bekerja melaksanakan tugas,” kata Febri, Selasa (31/10/2017).

Dikatakan Febri, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Polda Metro terkait dengan penanganan laporan yang sudah ditingkatkan ke penyidikan itu. Merujuk Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan terkait kasus korupsi harus didahulukan dari perkara lain.

“Kami percaya Polri akan menangani secara profesional dan tetap memiliki komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi,” ujar dia.

Febri lebih lanjut memastikan bahwa pihaknya dalam penanganan kasus dilakukan secara profesional, baik oleh penyelidik, penyidik dan penuntut umum. Mereka, ditambahkan Febri, bekerja atas perintah jabatan sesuai hukum acara yang berlaku.

Atas pelaporan itu, kata Febri, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum. “Penyelidik dan penyidik tersebut bekerja karena perintah jabatan. Mereka melaksanakan tugas. KPK tentu akan dampingi,” tandas Febri.

TAGS : KPK Polda Metro Jaya Kasus Pencemaran

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24050/Penyelidik-dan-Penyidik-Dipolisikan-Ini-Reaksi-KPK/

Leave A Reply

Your email address will not be published.