Take a fresh look at your lifestyle.

PBB Sebut Pembunuhan di Gaza Kejahatan Perang

0
PBB Sebut Pembunuhan di Gaza Kejahatan Perang

Seorang demonstran Palestina menggunakan raket untuk mengembalikan tabung gas air mata yang ditembakkan oleh pasukan Israel selama protes menuntut hak untuk kembali ke tanah air mereka di perbatasan Israel-Gaza di Jalur Gaza selatan (Foto: REUTERS / Ibraheem Abu Mustafa

Jakarta – Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Palestina menyatakan tindakan Israel membunuh dan melukai demonstran Palestina secara sengaja merupakan kejahatan perang.

Pelapor Khusus PBB untuk situasi HAM di wilayah Palestina yang diduduki Michael Lynk berbicara pada sesi khusus Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa terkait situasi HAM yang semakin memburuk di Palestina.



“Saya harus menjelaskan bahwa `pembunuhan yang disengaja` dan `menciptakan penderitaan besar atau cedera serius pada tubuh atau kesehatan` warga sipil adalah pelanggaran berat Konvensi Jenewa dan kejahatan perang menurut Statuta Roma,” kata Lynk melalui sambungan telekonferensi.

Lynk menyampaikan bahwa Israel telah membunuh lebih dari 100 demonstran Palestina dan melukai lebih dari 12 ribu lainnya dalam 7 pekan terakhir.

“Siapa yang akan menanggung ini?” ujar Lynk menyatakan bahwa penanggung jawab utama pembantaian warga Palestina adalah militer Israel dan pengambil keputusan dalam pemerintah Israel.

Lynk menyatakan bahwa Palestina memiliki seluruh hak asasi manusia, termasuk melakukan demonstrasi damai.

Dia menambahkan, masyarakat internasional harus menerapkan tekanan agar Israel memenuhi tanggung jawab yang berdasarkan pada hukum internasional.

Sebelumnya, Dewan Hak Asasi Manusia PBB juga mengadakan sesi khusus untuk membahas situasi populasi Muslim Rohingya di Myanmar pada 5 Desember 2017 lalu. (AA)

TAGS : Israel Palestina PBB Gaza

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/34684/PBB-Sebut-Pembunuhan-di-Gaza-Kejahatan-Perang/

Leave A Reply

Your email address will not be published.