Take a fresh look at your lifestyle.

MK Batalkan Kewenangan DPR untuk Panggil Paksa

0
MK Batalkan Kewenangan DPR untuk Panggil Paksa

Gedung Mahkamah Konstitusi

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kewenangan DPR untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap warga negara sebagaimana diatur dalam UU MD3.

Pembatalan itu berdasarkan putusan MK dalam gugatan uji materiil terkait UU MD3. Dimana, MK memutuskan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.



“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Anwar Usman, membacakan putusan tersebut, Kamis (28/6).

Kewenangan pemanggilan paksa DPR yang digugat adalah sebagaimana dalam Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayah (6) UU MD3 Tahun 2018. Dalam pasal-pasal itu disebutkan bahwa DPR berhak memanggil paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan/atau warga masyarakat untuk hadir dalam rapat bila sudah 3 kali dipanggil tidak hadir. Kewenangan pemanggilan paksa itu bisa digunakan DPR dengan melalui Polri.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa kewenangan pemanggilan paksa merupakan bagian dari proses hukum. Adapun DPR tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa.

Selain itu, pasal tersebut menyebutkan bahwa para pihak tersebut dipanggil paksa bila tidak hadir dalam rapat DPR. Sementara tidak ada penjelasan lebih lanjut rapat apa yang dimaksud.
Menurut majelis, kewenangan itu bertentangan dengan fungsi yang dimiliki oleh DPR. Lantaran DPR adalah lembaga politik, bukan lembaga penegak hukum.

“Polisi baru berwenang memanggil paksa seseorang untuk diminta keterangan menjadi saksi atau tersangka ketika telah mendapatkan laporan dugaan tindak pidana, dan pemanggilan itu harus melalui beberapa tahapan,” bunyi pertimbangan hakim.

Selain itu, kata majelis hakim, pasal tersebut juga menimbulkan kekhawatiran yang berujung rasa takut kepada masyarakat. Bahkan, pasal itu dianggap akan menimbulkan kerenggangan antara DPR dengan masyarakat.

“Kekhawatiran yang berujung rasa takut setiap orang akan berlakunya norma tersebut yang dapat menjauhkan hubungan kemitraan secara horizontal antara DPR dengan rakyat sebagai konstituennya dapat menjadi kenyataan,” kata hakim.

TAGS : MK UU MD3 DPR

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/36853/MK-Batalkan-Kewenangan-DPR-untuk-Panggil-Paksa/

Leave A Reply

Your email address will not be published.