Take a fresh look at your lifestyle.

Miris, Pegawai KPK Ajukan Uji Materi UU ke MK

0
Miris, Pegawai KPK Ajukan Uji Materi UU ke MK

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah

Jakarta – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tak pantas untuk mengajukan Judicial Review atau uji materi terhadap Undang-Undang (UU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pihak yang melakukan gugatan di MK adalah mereka yang secara pribadi dirugikan oleh UU atau keputusan UU yang ada.

“Miris mendengar pegawai KPK kembali berpolitik dengan menganggap diri rugi akibat adanya Pansus angket KPK lalu menuangkan Judicial Review,” kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/7).

Hal itu menanggapi sikap pegawai KPK yang mengajukan uji materi pasal 79 ayat (3) Undang-Undang No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang mengatur tentang hak angket DPR ke MK.

Kata Fahri, perlu diperingatkan bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). “Mereka adalah pelaksana UU dan harus tunduk kepada UU dan tidak boleh menentang UU yang ada,” tegasnya.

Apalagi, lanjut Fahri, hal ini untuk ke sekian kalinya terjadi. Sebelumnya, mereka juga menggalang demo berkaki-kali termasuk menentang pimpinan KPK.

“Dan Ketua Serikat pegawai KPK Disiniyalir lebih kuat dari lima komisioner yang ada,” kata salah satu penggagas Pansus Angket KPK tersebut.

Fahri menegaskan, tidak ada kerugian pribadi kepada pegawai KPK atas keputusan Pansus Hak Angket DPR. “Mereka tidak boleh berpolitik apalagi menggalang kekuatan untuk melawan keputusan lembaga negara,” tegas Fahri.

Sebab, kata Fahri, Hak Angket adalah kewenangan yang sah sebagaimana diatur dalam UUD 1945. “Tujuan angket adalah penyelidikan untuk menemukan kebenaran yang akhirnya untuk kepentingan rakyat Indonesia,” jelas Fahri.

TAGS : Angket KPK Pansus Angket KPK Fahri Hamzah

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18776/Miris-Pegawai-KPK-Ajukan-Uji-Materi-UU-ke-MK/

Leave A Reply

Your email address will not be published.