Take a fresh look at your lifestyle.

Masa Jabatan Airlangga, Ical Tunduk Putusan Partai

0
Masa Jabatan Airlangga, Ical Tunduk Putusan Partai

Ketua Dewan Pembina Golkar, Aburizal Bakrie

Jakarta – Airlangga Hartarto terpilih menjadi Ketua Umum Partai Golkar untuk melanjutkan kepemimpinan Setya Novanto hingga 2019 nanti. Airlangga terpilih secara aklamasi melalui rapat pleno Partai Golkar.

Namun, jelang pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), masa jabatan Airlangga sebagai Ketum Golkar menjadi polemik.

Sejumlah kader Golkar mendukung Airlangga meneruskan masa jabatan Novanto hingga 2019. Sementara, sebagian kader Golkar menginginkan agar Airlangga melanjutkan kepemimpinan hingga lima tahun ke depan.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan partai. Dimana, dalam putusan pleno, masa jabatan Airlangga hingga 2019.

Meski demikian, kata Ical, jika terjadi perubahan atas masa jabatan Airlangga sebagai Ketum Partai Golkar, sebaiknya diserahkan kepada putusan tertinggi partai di Munaslub.

“Saya cuma tunduk loyal pada keputusan tertinggi partai, kalau keputusan tertinggi yang ada sekarang pleno ya kita ikuti. Kalau diubah di yang lebih tinggi lagi, Rapimnas, kita ikuti. Kalau nanti lebih tinggi lagi Munaslub kita ikuti,” kata Ical disela Rapimnas Partai Golkar, di JCC Senayan, Jakarta, Senin (18/12).

Sebelumnya, Airlangga enggan berspekulasi terkait masa jabatan kepemimpinannya di Partai Golkar. Ia menyerahkan kepada yang berwenang, dalam hal ini seluruh pemilik hak suara pada Munaslub nanti.

“Nanti seluruh materi-materi akan dibahas dalam forum Munaslub itu sendiri, dimana dalam forum Munaslub tersebut kami akan mendengar aspirasi yang muncul dari daerah-daerah selaku pemegang suara,” kata Airlangga, di DPP Partai Golkar, Minggu (17/12).

TAGS : Ketum Golkar Airlangga Hartarto Setya Novanto

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26533/Masa-Jabatan-Airlangga-Ical-Tunduk-Putusan-Partai/

Leave A Reply

Your email address will not be published.