Take a fresh look at your lifestyle.

Layani Pasien Gawat Darurat, Rumah Sakit Tak Boleh Minta Uang Muka

0
Layani Pasien Gawat Darurat, Rumah Sakit Tak Boleh Minta Uang Muka

Ilustrasi dokter rumah sakit

Jakarta – Pemerintah menegaskan rumah sakit wajib memprioritaskan pelayanan kepada pasien gawat darurat, ketimbang ‘ngotot’ meminta uang muka atau jaminan kesehatan pasien.

Sebagaimana keterangan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi bahwa pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, bisa mendapatkan layanan gawat darurat di rumah sakit, yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa dipungut biaya.

Oscar menekankan regulasi ini sudah diatur dalam UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, mewajibkan rumah sakit untuk mengutamakan penyelamatan nyawa pasien dan tidak boleh meminta uang muka.

“Semua rumah sakit, baik yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau belum, wajib memberikan pelayanan gawat darurat pada pasien yang membutuhkan. Peserta BPJS Kesehatan tersebut tidak boleh ditagih biaya, karena sebenarnya RS dapat menagihkan pelayanan kegawatdaruratan pasien JKN tadi kepada BPJS Kesehatan,” tutur Oscar, Selasa (12/9) di Jakarta.

Berdasarkan Undang-undang Rumah Sakit, pemerintah dapat memberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga pencabutan izin rumah sakit apabila terbukti terdapat kelalaian.

Untuk memberikan sanksi tersebut, perlu dilakukan penelusuran mendalam atas kejadian atau dilakukan audit medis.

Saat ini, Kementerian Kesehatan telah meminta Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan penelusuran dan indentifikasi kejadian ke rumah sakit terkait dan keluarga pasien bayi perempuan bernama Debora (empat bulan) yang meninggal dunia saat mendapat penanganan kegawatdaruratan di IGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres Jakarta.

Sementara itu dari sisi penyelenggara layanan, sesuai ketentuan dan standar akreditasi, pihak rumah sakit harus menginformasikan tarif pelayanan termasuk tarif NICU dan PICU, apalagi jika diminta informasi oleh pasien atau keluarga.

Sebelumnya berdasarkan keterangan tertulis pihak RS Mitra Keluarga Kalideres disebutkan telah melakukan penanganan kegawatdaruratan dalam rangka penyelamatan nyawa pasien.

Meski demikian pemerintah dalam hal ini Kemenkes menantikan hasil penelusuran dari Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta dan BPRS atas kejadian tersebut. (Ant)

TAGS : Kesehatan Rumah Sakit BPJS

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21630/Layani-Pasien-Gawat-Darurat-Rumah-Sakit-Tak-Boleh-Minta-Uang-Muka/

Leave A Reply

Your email address will not be published.