Take a fresh look at your lifestyle.

KY Awasi Langsung Sidang Setya Novanto

0
KY Awasi Langsung Sidang Setya Novanto

Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP

Jakarta – Komisi Yudisial (KY) memastikan bakal memantau jalannya sidang perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto jadi terdakwa. KY akan menerjunkan tim pengawas.

‎Demikian disampaikan Juru Bicara KY Farid Wajdi.‎ Rencannya sidang perdana terdakwa Setya Novanto akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 13 Desember 2017 besok.

“Kami pastikan Komisi Yudisial turun kembali untuk melakukan proses pemantauan sidang tipikor SN tersebut,” ucap Juru Bicara KY Farid Wajdi saat dikonfirmasi, Selasa (12/12/2017).

Menurut Farid pengawasan juga tak hanya dilakukan secara terbuka saat sidang berlangsung. Menurut Farid, pihaknya ‎ juga akan melakukan secara tertutup.

“Untuk itu kami imbau peradilan Indonesia, jalankan tugas sebaik-baiknya, jangan terpengaruh intervensi manapun dalam maupun luar. Independen juga tidak berarti mengabaikan perhatian publik dan perkembangan hukum,” ucap dia.‎

Di sisi lain, sambung Farid, pihaknya juga mengajak publik untuk tetap fokus kepada upaya hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, baik majelis hakim, jaksa penuntut KPK ataupun tim kuasa hukum Novanto. Masyarakat juga diminta menghormati proses jalannya persidangan.

“Kepada publik kami ajak untuk tetap fokus pada upaya hukum dan menghormati proses tersebut sesuai dengan proporsinya,” tutur dia.

Farid mengklaim majelis hakim yang memimpin sidang perkara e-KTP tersebut bisa bersikap profesional. Apalagi, nama kelima majelis itu belum pernah tercatat dalam buku hitam KY.

“Sekadar info tambahan semuanya, Ketua dan anggota majelis hakim sidang tipikor SN di PN Jakpus belum ada laporan berkaitan dengan dugaan perilaku pelanggaran etik yang diterima KY,” tandas Farid.

Sidang perdana perkara dugaan korupsi e-KTP yang akan digelar di PN Tipikor Jakarta pada 13 November 2012 beragendakan ‎pembacaan dakwaan terhadap Novanto.‎ Sidang itu akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto dan empat anggota Majelis Hakim yakni Franky Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar, dan Ansyori Syaifudin.

Terpisah, Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sekaligus Humas Pengadilan Jakarta Pusat Ibnu Basuki Wibowo mengatakan sidang perkara Novanto terbuka untuk umum. Persidangan tersebut tidak akan digelar secara live di televisi.

“Sidang terbuka untuk umum cuma tidak live saja,” kata Ibnu Basuki Wibowo.

Dikatakan Ibnu, pelarangan tidak live sesuai keputusan majelis hakim. Selain itu, mereka juga mengacu kepada keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor ‎W10.VI/KP.01.1.1705XI.2016.01
tentang pelarangan peliputan atau penayanangan langsung persidangan yang diterbitkan 4 November 2016.

Kapasitas ruangan Koeseoma Atmadja 1 sangat terbatas. Karena itu ‎orang yang memasuki sidang akan dibatasi. Media yang masuk hanya bisa meliput dengan menggunakan id media.

Untuk antisipasi keterbatasan ruangan bagi awak media, mereka menyiapkan speaker di luar ruang sidang agar tidak kesulitan. Hal tersebut juga berlaku  bagi masyarakat. Mereka akan membatasi masyarakat yang masuk. Ia tidak bisa merinci berapa banyak orang yang masuk.

Dipastikan Ibnu, pembatasan ruang sidang tidak berkaitan dengan ketidaknyamanan majelis hakim terkait keberadaan media. Menurut Ibnu,  keputusan pelarangan live hanya sebagai tata cara persidangan.

“Ya itu demi kelancaran perisidangan, tidak menimbulkan penafsiran-penafsiran yang berbeda. kadang orang liat hanya sepertiga, yang sepertiga di sini tidak dilihat, tidak didengar. nah mereka berpendapat hanya sepertiga ini padahal persidangan adalah utuh, utuh sekali baru diambil satu kesimpulan. ‎nah supaya tidak terjadi opini yang berseberangan lebih baik kita tidak live,” ucap Ibnu.

TAGS : Komisi Yudisial Setya Novanto e-KTP

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26192/KY-Awasi-Langsung-Sidang-Setya-Novanto/

Leave A Reply

Your email address will not be published.