Take a fresh look at your lifestyle.

Kronologis KPK "Memburu" Dugaan Suap Asal Jambi

0
Kronologis KPK "Memburu" Dugaan Suap Asal Jambi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memperlihatkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan dugaan suap anggaran di Jambi (Foto: Rangga Tranggana/Jurnas.com)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPRD Jambi, Supriono, Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan, Asda III Pemprov Jambi, Saifudin dan Plt Sekda Jambi, Erwan Malik sebagai tersangka kasus dugaan suap penyusunan dan pembahasan APBD Jambi tahun 2018. Empat tersangka itu merupakan bagian dari 16 orang yang dicokok tim Satgas KPK dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Jambi dan Jakarta pada Selasa (28/11/2017).

Dari 16 orang, sekitar 12 orang ditangkap di Jambi dan 4 orang diciduk di Jakarta. Selain Supriyono, Arfan, Saifudin, sembilan orang yang diamankan di Jambi yakni, ‎anggota DPRD Jambi dari Fraksi Demokrat Nurhayati, Fauzi alias Atong selaku anak buah Saifudin, Geni Waseso Segoro pihak swasta, Dheni Ivan dan Wahyudi selaku anak buah Arfan.

Kemudian Rinie salah satu staf di Dinas PUPR Provinsi Jambi, Surip selaku sopir Supriyono, Kepala UPDT Alat dan Perbekalan Provinsi Jambi Wasis serta Otong selaku sopir Arfan.

Sedangkan 4 orang yang ditangkap di Jakarta, di antaranya Erwan, Kepala Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta Amidy, Asrul selaku pihak swasta dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra.

Dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11/2017), ‎Wakil Ketua KPK Basaria menjelaskan kronologi OTT yang berhasil mengamankan 16 orang dan uang senilai  Rp 4,7 miliar. Awalnya, kata Basaria,  tim KPK mendapat informasi adanya rencana pertemuan antara Supriono dan Saifudin di sebuah restoran di Jambi dalam rangka penyerahan uang pada Selasa, 28 November 2017 sekitar pukul 12.46 WIB.

“(Pertemuan) dalam rangka penyerahan uang dengan menggunakan kode `undangan`,” ungkap Basaria.‎

Pertemun antara Saifudin dan Supriono itu selesai sekitar pukul 14.00 WIB. Supriono kemudian keluar restoran dan segera masuk mobil Saifudin. Supriono kemudian keluar mobil dan membawa plastik hitam yang diduga berisi uang senilai Rp 400 juta.‎

“Kemudian SUP keluar dari mobil, SAI terlihat membawa kantong platsik warna hitam, lalu pada saat itu tim kpk mengamankan SUP dengan barang bukti kantong plastik hitam berisi uang Rp 400 juta. ‎Diduga terjadi transaksi di mobil tersebut. Dan saat itulah tim KPK mengamankan SUP, SAI serta SRP yangmerupakan sopir SAI,” ujar Basaria.

Tim KPK lain kemudian memburu Geni Waseso Segoro yang merupakan pihak swasta. Sebab Geni sempat makan bersama Saifudin dan Supriono.  “Sebelum masuk ke mobil SAI, SUP sedang makan siang dengan BWS (Geni Waseso Segoro),‎ tim juga kemudian juga mengamankan BWS,” tutur Basaria.

Tak sampai disitu, tim KPK kemudian membawa Saifudin‎ ke rumah pribadinya di Kota Jambi. Setelah digeledah, tim menemukan uang Rp 1,3 miliar.  “Uang itu diduga akan diberi kepada anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD 2018,” kata dia.

Di rumah Saifudin, tim KPK juga mengamankan anak buah Saifudin bernama Atong. Tim juga mengamankan istri Saifudin yang merupakan anggota DPRD Jambi, Nurhayati. “Selanjutnya, 5 orang tersebut, SAI, NUR, SUP, GWS dan ATG dibawa ke Mapolda Jambi untuk diperiksa,” ujar Basaria.

Malam harinya, sekitar pukul 19.00 WIB‎, tim KPK mencari dan mengamankan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi, Arfan di rumah pribadinya. Dari rumah itu, KPK menyita uang Rp 3 miliar yang ditaruh di dua koper berwarna hitam.‎ “ARN (Arfan) kemudian dibawa ke Mapolda Jambi,” ucap Basaria.

Sekitar pukul 20.00, Wasis selaku Kepala UPDT Alat dan Perbekalan Pemprov Jambi‎ datang ke Mapolda Jambi. Dia datang untuk memberi keterangan.

Sekitar pukul 20.40 WIB‎, tim KPK mendatangi kantor Dinas PUPR. Saat itu tim menemukan Rinie selaku staf PUPR sedang memegang berkas di depan alat penghancur kertas. Rinie kemudian dibawa ke Mapolda Jambi. “Diduga RNI berusaha menghancurkan catatan-catatan transfer sejumlah uang,” ungkap Basaria.

Secara terpisah, lanjut Basaria, tim KPK di Jakarta  mengamankan empat orang. Yakni, ‎Amidy selaku kepala Perwakilan Provinsi Jambi, Asrul dari pihak swasta, Varial Adhi Putra selaku Kadis Perhubungan, dan Erwan Malik dan Plt Sekda Jambi. Mereka kemudian dibawa ke KPK.

“Secara paralel Di Jakarta, tim kpk mengamankan 4 orang. Lalu Sekitar, pukul 17.19, KPK amankan tiga orang, yaitu AMD kepala Perwakilan provinsi Jambi di Jakarta, ASL swasta dan VRL kadis Perhubungan di sebuah kedai kopi di pusat perbelanjaan Jakpus . Kemudian mereka dibawa ke gedung merah putih KPK untuk pemeriksaan,” terang Basaria.

“Sekitar pukul 20.00, KPK amankan  EWM selaku plt sekda Provinsi Jambi, di sebuah apartemen di Thamrin Jakpus. Kemudian EWM dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lanjut,” ditambahkan Basaria.

‎Dalam OTT ini, tim KPK mengamankan uang yang diduga suap senilai Rp 4,7 miliar. Sebelumnya telah terjadi pemberian senilai Rp 1,3 miliar dalam dua tahap kepada DPRD Jambi. Sehingga diduga total dugaan suap senilai Rp 6 miliar.

“Konstruksi perkara, diduga agar anggota DPRD bersedia hadir untuk pengesahan APBD 2018. Sebelumnya diduga anggota DPRD tidak mau hadir karena tidak ada jaminan dari Pemprov. Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut, diduga telah disepakati, uang ketok,” tandas Basaria.‎

TAGS : Suap Anggaran Jambi

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25546/Kronologis-KPK-Memburu-Dugaan-Suap-Asal-Jambi-/

Leave A Reply

Your email address will not be published.