Take a fresh look at your lifestyle.

Kronologi KPK Menguak "Aib" Dugaan Suap Wali Kota Tegal

0
Kronologi KPK Menguak "Aib" Dugaan Suap Wali Kota Tegal

Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Basaria Panjaitan memberikan keterangan pers dalam kasus OTT Wali Kota Tegal, di kantor KPK, Jakarta, Rabu.

Jakarta – Wali Kota Tegal Jawa Tengah periode 2013 Siti Mashita Soeparno dan pengusaha sekaligus Ketua DPD Partai NasDem Brebes, Jawa Tengah, Amir Mirza Hutagalung (AMH) diduga menerima suap Rp300 juta dari Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supardi terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah. Dari jumlah itu, sekitar Rp200 juta diamankan dari rumah Amir yang difungsikan sebagai posko pemenangan.

Demikian disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo saat menjelaskan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Tegal, Jakarta dan Balikpapan pada Selasa 29 Agustus 2017. Mashita dan Amir Mirza dikabarkan akan maju dalam Pilkada Tegal 2018 mendatang.

Uang dugaan suap itu ditemukan saat tim Satgas KPK mengamankan Monez (M) dan Imam Mahrodi (IM) selaku supir Amir. Keduanya diamankan dari posko pemenangan Siti dan Amir tersebut sekitar pukul 15.17 WIB.

“Sekitar pukul 15.17 WIB tim KPK mengamankan M dan IM di rumah AHM yang difungsikan sebagai posko pemenangan di Tegal. Di lokasi tersebut, tim menemukan uang tunai senilai Rp 200 juta yang dimasukan dalam sebuah tas berwarna hijau,” ungkap Agus Rahardjo di kantor, KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2017) malam.

Sebelumnya uang tersebut diambil oleh Monez dari Umi (U) selaku Kepala Bagian Keuangan RSUD Kardinah Kota Tegal. Uang itu diambil di ruangan bagian keuangan RSUD Kardinah sekitar pukul 11.40 WIB. Sementara Rp 100 juta pasca pengambilan tersebut ditransfer ke dua rekening Amir.

“Rp 50 juta disero ke rekening AMH di rekening Mandiri, dan Rp 50 juta lainnya disetor ke rekening AMH di Bank BCA,” terang Agus.

Sekitar pukul 16.40 WIB, tim kemudian mengamankan Agus Jaya (AJ) mantan Kasubag Pendapatan dan Belanja RSUD Kardinah. Agus yang kini menjabat sebagai Kasubag Koperasi UMKM ini Pemkot Tegal dicocok dari rumahnya di Tegal.

“Sekitar pukul 16.50 WIB, tim kemudian bergerak mengamankan U (Umi) dari rumahnya di Tegal,” tutur Agus.

Kemudian, lanjut Agus, tim kemudian mengamankan Mashita dan ajudan pribadinya yang bernama Akhbari Cinthyana Berliani (ACB) sekitar pukul 17.00 WIB. Keduanya diamankan di komplek kantor Walikota Tegal.

Di Jakarta, KPK mengamankan langsung Amir di sebuah apartemen daerah Pluit sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah diamankan Amir langsung digelandang ke kantor KPK.

Terakhir, tim mengamankan Cahyo di sebuah hotel di Balikpapan sekitar pukul 17.30 WITA. Cahyo berada di Balikpapan lantaran sedang mengikuti pendidikan dan latihan (diklat).

“Pukul 20.00 WITA yang bersangkutan diterbangkan ke Jakarta,” kata dia.

Dari hasil OTT itu, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017. Ketiganya yakni Mashita, Amir Mirza, dan Cahyo.

Total uang dugaan suap kepada Mshita dan Amir senilai Rp 5,1 miliar.  Diduga uang suap itu akan digunakan untuk persiapan jelang Pilkada Tegal 2018.

TAGS : Amir Mirza Siti Mashita KPK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21011/Kronologi-KPK-Menguak-Aib-Dugaan-Suap-Wali-Kota-Tegal/

Leave A Reply

Your email address will not be published.