Take a fresh look at your lifestyle.

KPK Tangkap Tangan Hakim dan Anggota DPR

0
KPK Tangkap Tangan Hakim dan Anggota DPR

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan

Jakarta – Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Jumat (6/10/2017). Dari lima yang diamankan, dua orang diketahui merupakan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) berinisial S dan seorang anggota DPR.

“Seorang hakim dan anggota DPR,” ucap sumber, Sabtu (7/10/2017).

Informasi yang dihimpun, anggota DPR yang diamankan itu merupakan politikus Partai Golkar Aditya Anugrah Moha. Hakim Pengadilan Tinggi Sulut itu diamankan lantaran diduga terkait `pengamanan` perkara korupsi.

Perkara korupsi tersebut pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado terbukti bersalah. Namun pihak yang berperkara mengajukan banding, dan dijanjikan vonis bebas di Pengadilan Tinggi Sulut.
 
Selain mengamankan orang, tim juga mengamankan sejumlah uang yang diduga suap. “Ini terkait perkara di PN Tipikor sana, di PN (tingkat pertama) terbukti dan di PT akan diputus bebas” terang dia.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi mengenai OTT tersebut tak membantah. Basaria membenarkan tim Satgas KPK menangkap aparat penegak hukum dan politisi.

“Benar ada tim KPK yang turun ke lapangan. Hampir jumat tengah malam KPK lakukan OTT di Jakarta. Ada penegak hukum dan politisi yang diamankan,” ucap Basaria.

Basaria menyebut OTT ini terkait dengan kasus hukum di Sulawesi Utara. Dikatakan Basaria, sejumlah uang termasuk mata uang asing yang turut diamankan dalam OTT ini.

“Sejumlah mata uang asing juga diamankan sebagai barang bukti di lokasi. (OTT) Terkait dengan kasus hukum di Sulawesi Utara,” ujar Basaria.

Pun demikian, Basaria masih enggan merinci identitas petinggi Pengadilan Tinggi Sulut dan anggota DPR serta pihak lain yang ditangkap maupun kasus hukum yang coba ditransaksikan kedua pihak.

Para pihak yang diamankan sedang diperiksa secara intensif oleh tim penyidik. KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status mereka. “Tim masih di lapangan, jadi kami belum bisa informasikan lebih lanjut,” imbuh dia.

Menurut Basaria, pihaknya bakal membeberkan OTT ini dalam konferensi pers yang rencananya digelar Sabtu (7/10/2017) malam. “Selengkapnya kami sampaikan di konferensi pers. Sesuai KUHAP kami dapat lakukan pemeriksaan maksimal 24 jam,” terang dia.

Lebih lanjut dikatakan Basaria, KPK berkoordinasi dengan Mahkamah Agung terkait OTT yang menjerat petinggi Pengadilan Tinggi Sulut ini. OTT ini, lanjut Basaria, dilakukan berkat kerja sama dan koordinasi KPK dan MA.

“KPK juga berkoordinasi dengan MA. Ini salah satu hasil kerjasama KPK dengan MA,” tandas Basaria.

TAGS : Kasus Korupsi Aditya Anugrah Moha

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22890/KPK-Tangkap-Tangan-Hakim-dan-Anggota-DPR/

Leave A Reply

Your email address will not be published.