Take a fresh look at your lifestyle.

KPK Pertajam Kongkalikong Skandal Suap PLTU Riau

0
KPK Pertajam Kongkalikong Skandal Suap PLTU Riau

Febri Diansyah, Juru Bicara KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus mendalami kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau I. Penyidik KPK membidik sejumlah pihak yang diduga turut serta dalam kasus suap tersebut.

Terutama soal rangkaian kerjasama hingga penunjukan langsung Blackgold Natural Recourses Limited sebagai salah satu konsorsium penggarap proyek bernilai USD900 juta itu. Dalam merangkai peristiwa itu, KPK pun memeriksa CEO PT Blackgold Energy Indonesia Philip C Rickard dalam kasus suap ini.



Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Philip diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS).

“Kepada Philip, KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait pengadaan proyek pembangunan PLTU Riau-I,” kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/7).

Tak hanya melalui Philip, penyidik mencoba mempertajam bukti atau pun rangkaian ihwal kasus melalui pemeriksaan Dirut PLN Sofyan Basir dan salah satu pihak swasta yakni Diah Aprilianingrum. Namun, orang nomor satu di PLN itu mangkir dengan alasan sedang ada pekerjaan lain.

“Terkait dengan skema kerjasama pembangunan Riau-I, tentu lebih baik kami fokus ke sana dulu karena untuk kepentingan penyidikan, banyak hal yang harus dibuktikan,” terangnya.

Febri menuturkan untuk membuat terang kasus ini penyidik pun berencana memanggil pihak-pihak lain yang diduga mengetahui jelas runut terjadinya suap. Tak terkecuali pihak dari konsorsium penggarap proyek tersebut.

“Apakah nanti akan melakukan pemeriksaan terhadap unsur-unsur saksi yang lain nanti akan diinformasikan,” pungkasnya.

KPK tengah mendalami dugaan kongkalikong pihak PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) dengan petinggi PT PLN terkait pembahasan proyek pembangunan PLTU Riau-I. Salah satunya terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold Natural Resources Limited menjadi anggota konsorsium yang menggarap proyek tersebut.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka. ‎Eni diduga telah menerima suap Rp4,8 miliar dari Johannes untuk mengatur Blackgold Natural Resources Limited masuk dalam konsorsium penggarap proyek PLTU Riau 1.

Dalam proses perjalanan proyek ini, diduga PT PLN melalui anak usahanya yakni PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) menunjuk perusahaan Blackgold Natural Resources Limited untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-I. Selain Blackgold dan PT PJB, perusahaan lain yang terlibat dalam konsorsium ini yaitu China Huadian Engineering dan PT PLN Batu Bara.

KPK mengendus adanya peran Eni dan Menteri Sosial Idrus Marham yang saat itu menjabat sebagai Sekjen Partai Golkar serta Sofyan Basir untuk memuluskan Blackgold masuk konsorsium proyek ini. Dugaan ini muncul setelah KPK menyita CCTV dari sejumlah lokasi.

Dari CCTV itu, Idrus, Eni, Sofyan dan Johannes beberapa kali melakukan pertemuan. Dugaan itu diperkuat dari kesaksian Idrus dan Sofyan yang mengakui mengenal dekat Eni dan Johannes.

Tak hanya itu, Eni dari balik jeruji besi mengakui ada peran Sofyan dan Kotjo sampai akhirnya PT PJB menguasai 51 persen asset. Nilai asset itu memungkinkan PJB bisa menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.

Proyek pembangunan PLTU Riau-I ini merupakan bagian dari program tenaga listrik 35 ribu Megawatt (MW) yang didorong oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Pemerintah menargetkan PLTU Riau-I bisa beroperasi pada 2020/2021.

Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-I. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-I.‎

TAGS : KPK PLTU Riau Dirut PLN Idrus Marham

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38609/KPK-Pertajam-Kongkalikong-Skandal-Suap-PLTU-Riau/

Leave A Reply

Your email address will not be published.