Take a fresh look at your lifestyle.

KPK Periksa Anggota Komisi DPR Terkait Kasus Bakamla

0
KPK Periksa Anggota Komisi DPR Terkait Kasus Bakamla

Anggota Komisi I DPR dari fraksi Golkar Fayakhun Andriadi berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi. Politikus Partai Golkar ini diagendakan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Fayakhun dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NH,” ucap Febri saat dikonfirmasi,
Selasa (10/10/2017).

Fayakhun sendiri telah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.10 WIB. Fayakhun yang mengenakan kemeja putih itu memilih langsung masuk ke lobi markas pemberantasan korupsi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Termasuk Nofel Hasan. Nofel telah ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Nofel diduga bersama-sama dengan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Eko Susilo Hadi yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima hadiah atau janji dari Dirut PT Merial Esa, Fahmi Dharmawansyah terkait pengadaan satelit monitor di Bakamla.

Atas dugaan itu, Novel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Nofel, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah; mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi; dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Fahmi diketahui telah divonis 2,8 tahun penjara. Sementara dua anak buahnya, Adami Okta dan Hardy divonis 1,5 tahun penjara. Kemudian, Eko Susilo divonis 4,3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Sedangkan tersangka lainnya, yakni Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama Bambang Udoyo ditangani Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

TAGS : Suap Bakamla DPR

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23018/KPK-Periksa-Anggota-Komisi-DPR-Terkait-Kasus-Bakamla/

Leave A Reply

Your email address will not be published.