Take a fresh look at your lifestyle.

KPK Periksa Anak Buah Bos MRA Group Sallyawati Rahardja

0
KPK Periksa Anak Buah Bos MRA Group Sallyawati Rahardja

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan Pemeriksaan terhadap pihak swasta bernama Sallyawati Rahardja. Sally dijadwalkan diperiksa penyidik lembaga antikorupsi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Sallyawati Rahardja dijadwalkan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Beneficial Owner Connaugt Pte. Ltd sekaligus pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (SS).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SS,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (5/12/2017).

Ini bukan kali pertama Sally diperiksa penyidik KPK. Sebelumnya anak buah Soetikno ini juga pernah `digarap` penyidik KPK. Usai menjalani pemeriksaan saat itu, wanita yang disebut-sebut juru bayar Benefecial Owner Connaught Pte. Ltd dan PT Mugi Rekso Abadi ini memilih bungkam saat disinggung awak media soal kasus tersebut.

Informasi yang dihimpun, Sally merupakan pihak yang mengatur pembelian barang untuk Emirsyah. Diduga uang yang digunakan untuk pemberlian barang itu merupakan bagian dari suap Rolls Royce kepada Emirsyah. Pun termasuk diduga untuk membeli berbagai properti di Singapura untuk Emirsyah.

Selain itu, ada juga uang yang ditransfer oleh Sallyawati ke PT Mugi Rekso dan salah satu keluarga Emirsyah. Selanjutkan uang yang sudah masuk ke PT Mugi Rekso juga digunakan Sally untuk membeli properti di Indonesia untuk Emirsyah.‎

‎Dalam kasus ini, KPK‎ telah menetapkan Emirsyah Satar‎ dan bos Mugi Rekso Abadi (MRA) Grup sekaligus Beneficial Owner Connaught Intenational, Soetikno Soedardjo. Keduanya diduga bersekongkol untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan perusahaan mesin Raksasa di dunia Rolls Royce dan Airbus terkait pengadaan mesin dan pesawat untuk PT Garuda Indonesia.

Emirsyah diduga telah menerima suap dari Soetikno. Diduga suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang dari Rolls Royce. Emir diduga menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Selain itu barang yang diterima senilai USD2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Atas dugaan itu, Emirsyah yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Soetikno yang diduga pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

TAGS : korupsi pengadaan pesawat MRA Grup KPK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25806/KPK-Periksa-Anak-Buah-Bos-MRA-Group-Sallyawati-Rahardja/

Leave A Reply

Your email address will not be published.